BatamNow-Banyak hal mencurigakan di proyek IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) di Batam yang didanai dari pinjaman Luar Negeri (LN) ini.
Antara lain, simpang siur skema anggaran, locus tender, rencana pengenaan tarif layanan hingga tahapan penyelesaian proyek.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam Iyus Rusmana, proyek IPAL ini ditenderkan atau dilelang di Korea Selatan (Korsel).
Namun sumber di Kementerian Perencanaan Pembangunan/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), membantah itu dan menyatakan locus tender proyek IPAL itu dilaksanakan di Indonesia.
Pinjaman dana proyek, kata sumber itu, soft loan dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea, lalu masuk di APBN dan dikelola lewat DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Belum terkonfirmasi berapa perusahaan peserta tender dan dari negara mana saja, meski pemenang konsultannya Sunjin Eng. & Arch, Korsel dan main kontraktornya Hansol EME.Co. Ltd dari Korsel juga.
Diragukan Selesai Tepat Waktu
Selain itu, ujar sumber, sedari awal pihak Bappenas meragukan penyelesaian proyek ini tepat waktu.
Asumsinya disebabkan jumlah titik terkoneksi ke rumah-rumah (house connection) sebanyak 11.000 sambungan.
“Jumlah sambungan itu banyak sekali dan proyek seperti ini baru pertama kali di Indonesia,” lanjut sumber.
The Development Of Sewerage System In Batam Island Project (Sistem Pengolahan Air Limbah terintegrasi di Batam) yang disebut IPAL dengan identitas: Loan INA-20.
Sebagaimana laporan BatamNow edisi sebelumnya, proyek ini dimulai April 2017 dan sudah running 31 bulan.
Proyek pengerjaan pipanisasi Waste Water Treatment Plant (WWTP) sepanjang 114,3 Km, terdiri dari pipa primer 41,8 Km dan pipa sekunder 72,5 Km.
Sementara sisa pekerjaannya sekarang menyelesaikan 11.000 rumah sambungan tersier, dengan akumulasi sepanjang 500 km.Beban pengerjaan proyek ini tinggal 16 bulan (bukan 8 bulan sebagaimana diberita terdahulu).
Yang mengejutkan pihak Bappenas lagi adalah laporan BP Batam yang menyebut realisasi pengerjaan proyek ini sekarang mencapai 94%. Namun fakta di lapangan, pengerjaan pipa tersier ke 11.000 rumah itu masih tahap pengerjaan awal.
Belum lagi tentang data yang diperoleh BatamNow dari website Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (Ditjen PPR) terlihat adanya perubahan instansi pelaksana proyek ini (executing agency).
Berdasarkan laporan pinjaman dan hibah yg dipublikasi Ditjen PPR di Kementerian Keuangan, setelah perpanjangan “masa laku” loan, executing agency-nya (AE) beralih ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun pihak Bappenas mengatakan tidak mungkin terjadi perubahan EA itu sebagaimana terlihat di dalam laporan Ditjen PPR semester 2 tahun 2019.
Mengapa dan ada apa sehingga terjadi perbedaan publikasi proyek ini di website Ditjen PPR setelah adanya amandemen pertama pengerjaan proyek ini tahun 2019?
Media ini masih menunggu pernyataan pihak Dirjen PPR lewat pertanyaan tertulis yang dilayangkan BatamNow.(Om/Js)

