BatamNow.com – Singapura mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 yang tersisa termasuk kewajiban memakai masker di transportasi umum. Ketentuan itu berlaku mulai Senin, 13 Februari 2023.
“Oleh karena itu, kami dapat menghilangkan aturan Covid-19 yang tersisa, dan menetapkan normal baru endemi Covid-19,” kata Kementerian Kesehatan (Ministry of Health) Singapura.
Mulai Senin (13/02), Pemerintah Singapura tidak lagi mewajibkan warga memakai masker di angkutan umum massal seperti kereta komuter dan bus, meski pengunjung dan pekerja di tempat pelayanan kesehatan tetap diwajibkan memakai masker.
Pemerintah juga akan menghapus aturan Covid-19 di perbatasan. Semua pengunjung yang masuk ke Singapura tidak akan lagi diwajibkan menunjukkan bukti tes negatif sebelum keberangkatan atau membeli polis asuransi perjalanan Covid-19.
Dilansir Channel News Asia, langkah ini diambil sebab mulai minggu depan Singapura menurunkan peringatan penyakitnya dari status kuning ke hijau. Status itu berdasarkan kerangka Kondisi Sistem Respons Wabah Penyakit (DORSCON).
Berstatus Hijau yang adalah tingakatan terendah, maka Covid-19 dalam kategori yang sama dengan Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS) dan jenis flu burung H7N9.
Meskipun begitu, Kementerian Kesehatan (MoH) Singapura tetap akan melihat perkembangan pasca pencabutan beberapa pembatasan Covid-19 mulai minggu depan.
“Normal baru COVID-19 yang endemik tidak akan statis, dan kami akan menyesuaikan langkah-langkah kami jika diperlukan,” kata MOH.
Kementerian Kesehatan Singapura menegaskan akan mempertahankan praktik pemakaian masker untuk pengunjung, staf, dan pasien di tempat di mana ada interaksi dengan pasien serta di area dalam ruangan – seperti rumah sakit, klinik, dan rumah jompo. (*)

