Soal Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar Sejalan dengan Google - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar Sejalan dengan Google

28/Jul/2023 22:09
Soal Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar Sejalan dengan Google

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Organisasi pers terbesar di Indonesia beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sejalan dengan pernyataan Google yang memberi masukan kepada pemerintah Indonesia.

“Masukan yang disampaikan oleh Google Asia Pasifik itu kami sepakat, karena sudah sejalan untuk memajukan dan pengembangan pers ke depan. Pemerintah seyogianya memperhatikan masukan Google yang selama ini mempunyai andil besar dalam layanan berbagai informasi dan pendidikan media digital di Indonesia,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus ketika memimpin rapat pleno SMSI melalui aplikasi Zoom, Jumat (28/07/2023).

Rapat pleno SMSI yang membahas hal-hal strategis yang menjadi agenda utama organisasi itu dihadiri para pimpinan SMSI Pusat, dan jajaran pimpinan SMSI Provinsi seluruh Indonesia.

SMSI secara tegas sudah menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak-hak penerbit yang kalau diterbitkan oleh presiden akan melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat. Penolakan ditegaskan kembali dalam rapat pleno, Jumat (28/07).

Draf hak penerbit (publisher rights) seperti yang sudah banyak diketahui kalangan pers, menurut Firdaus dan Michaela Browning Wakil Presiden Google Asia Pacifik seperti disebutkan dalam tulisannya akan mengancam
keberlangsungan perusahaan pers kecil, rintisan (start up).

“Dalam draf itu hanya mengutamakan media tertentu, yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang boleh menikmati iklan, meskipun telah berbadan hukum pers,” tutur Firdaus di depan peserta pleno.

Firdaus menilai, rancangan peraturan yang mengundang perdebatan ini adalah persaingan usaha yang dibungkus dengan isu profesionalisme pers, bukan semata-mata memajukan kemerdekaan pers karena menyangkut pendapatan iklan. Semua ini sudah dipahami para pengurus SMSI.

Baca Juga:  Mahendra Siregar: GTF Leaders Summit Asia Jadi Konferensi Internasional Pertama di Asia

Para pengurus SMSI yang hadir dalam pleno tersebut antara antara lain Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Sekretaris Jenderal SMSI M Nasir dan wakilnya Wisnutomo, Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat Ilona Juwita, serta Dr Retno Intani ZA, MSc (Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat), Sihono HT (Yogyakarta), Erris J. Napitupulu, Agus Utama, Zulfikar Tanjung, Benny Pasaribu, dan Ayu Kesuma (Sumatera Utara), Paulus Joris (Maluku), Lesman Bangun (Banten), Abdus Syukur (Nusa Tenggara Barat), Zulnadi (Sumatera Barat), Novrizon Burman (Riau), Izaak Tulalessy, Saswati Matakena (Maluku), dan Iwandije (Gorontalo).

Masukan Google untuk Pemerintah Indonesia

Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pacific yang menangani Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik memberi masukan pemerintah Indonesia lewat tulisannya berjudul: Sebuah rancangan peraturan berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia.

Tulisan Browning pada Selasa 25 Juli 2023 yang dimuat Blog Resmi Google, menjadi perbincangan dan mendapat beragam tanggapan positif dari kalangan pers siber.

Tulisan itu bisa menjadi masukan pengambil keputusan, terutama Presiden Joko Widodo yang disodori menandatanganinya.

Masuka Browning dapat dibaca pada tautan berikut: “Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Soal Peraturan Presiden Jokowi Terkait Masa Depan Media“. (*)

Berita Sebelumnya

Awal 2023, Kemiskinan di Kepri Terendah Sejak 2015

Berita Selanjutnya

Gaung Investasi PT MEG Rp 381 Triliun di Rempang, Rp 172 Triliun Kolaborasi dengan Investor Cina

Berita Selanjutnya
Gaung Investasi PT MEG Rp 381 Triliun di Rempang, Rp 172 Triliun Kolaborasi dengan Investor Cina

Gaung Investasi PT MEG Rp 381 Triliun di Rempang, Rp 172 Triliun Kolaborasi dengan Investor Cina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com