BUPATI Bintan, Apri Sujadi membantah keterlibatannya terkait kasus pertambangan bauksit di wilayah pemerintahannya.
Dia juga menolak isu dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), dalam kasus pertambangan. “Tak ada. Sejauh ini saya tidak ada dipanggil,” katanya menjawab :batamnow: lewat sambungan handphone, Sabtu (23/3/2019).
“In Sya’ Allah, sejauh ini isu pemanggilan itu tidak benar. Biasalah, ini tahun politik jadi banyak isu yang menyebar,” sambung Apri.
Kepada :batamnow: Apri menjelaskan, instansi yang berwewenang atas perizinan pertambangan bauksit adalah Pemerintah Provinsi Kepri.
“Provinsi yang punya kebijakan. Mekanisme fungsi pengawasan maupun perizinan pertambangan bauksit bukan di Pemerintah Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Dia juga merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kalau mau tau terkait regulasi pertambangan, tanyakan di provinsi,” katanya.
Isu yang berkembang sebelumnya Apri dituding terlibat soal pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.
Sementara ini, pertambangan bauksit di wilayah Bintan dan Tanjungpinang lagi ramai disorot masyarakat di sini. Lingkungan rusak akibat tambang itu.
Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri Siti Nurbaya Bakar menurunkan tim penyelidik ke Bintan. Hasilnya, Februari lalu, sejumlah tambang bauksit di Bintan disegel KLHK.
Maraknya pertambangan bauksit liar di Bintan, kini menjadi atensi KPK. Tampaknya, aparat penegak hukum di daerah ini sudah patah taji untuk menuntaskannya. (Om)

