Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

by BATAM NOW
01/Jan/2021 19:49
Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

FPI dibubarkan dan dilarang pemerintah. (F: Suara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir SuaraSumut.id, salah satu poin dalam maklumat disebutkan masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Dewan Pers menilai maklumat Kapolri tidak bisa berlaku untuk produk jurnalistik di internet.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, pemberitaan yang dibuat pers terkait FPI untuk kepentingan umum tetap bisa dilakukan di internet.

“Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang,” kata Arif kepada Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja. Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri.

“Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklumat Kapolri itu harus dibaca sebagai imbauan kepada masyarakat secara luas,” pungkasnya.(*)

Berita Sebelumnya

Cara Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Corona via Aplikasi dan Website

Berita Selanjutnya

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Berita Selanjutnya
Maraknya Peredaran Narkoba, Kapolri Ultimatum Jendral Ayam Sayur

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com