Soal Perka Tuntutan Pengusaha Maritim di Batam, Masih Proses dan Targetnya Selesai Minggu Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Perka Tuntutan Pengusaha Maritim di Batam, Masih Proses dan Targetnya Selesai Minggu Ini

25/Agu/2021 13:05
Proyek IPAL Ngutang ke LN. Modernisasi Pelabuhan Kargo Batu Ampar Cekak Dana

Ilustrasi pelabuhan kargo. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perubahan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Batam masih dalam proses dan ditargetkan rampung dalam minggu ini.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar kepada BatamNow.com mengatakan selesai minggu ini.

“Belum, masih proses akhir untuk dikeluarkan,” ujar Dendi, Rabu (25/08/2021).

“Targetnya minggu ini selesai,” jawab Dendi lewat WhatsApp.

Senada, Ketua Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) Osman Hasyim juga membenarkan kabar Perka–tuntutan para pengusaha maritim di Batam itu, masih dalam proses.

“Perka perubahan rencana dalam minggu ini akan keluar,” ujar Osman menjawab BatamNow.com, Rabu (25/08).

Diberitakan sebelumnya, AGKIMB dan BP Batam telah melakukan rapat yang digelar di Ruang Marketing Center BP Batam pada Senin (02/08) lalu.

AGKIMB adalah aliansi dari beberapa asosiasi seperti INSA, ISAA, BSOA, APBMI, ALFI, SERIKAT PEKERJA GALANGAN, APTRINDO dan ATAK.

Aliansi para pengusaha maritim mendesak BP Batam agar merevisi Perka sebelumnya yang dianggap tidak pro-bisnis di sektor maritim.

Akhirnya disepakati 8 poin yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing perwakilan. Kedelapan poin itu antara lain:

  1. Jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/ Tersus tidak dipungut.
  2. Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam No. 23/2018 tentang Persyaratan Dokumen Pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Guna Pembebasan Biaya Tambat Kapal dicabut.
  3. Host to Host tetap berlaku.
  4. Jasa dermaga dan jasa bongkar muat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut.
  5. Jasa Pemanduan dan Jasa Penundaan yang Tidak Ada Pelayanannya tidak dipungut.
  6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di kantor BUP BP Batam.
  7. BP Batam akan mengembalikan dana (hold dana dan lunas) yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.
  8. BP Batam akan mereview Perka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan akan menerbitkan Perka baru yang berkualitas dan produktif.
Baca Juga:  Artis K-Pop Direncanakan Hadiri Ground Breaking PKS KPBU Hang Nadim

Dengan diterapkannya perubahan ini dalam Perka baru nanti, AGKIMB optimis kondisi industri maritim di Kota Batam akan membaik dimana selama 5 tahun belakangan mengalami kesulitan untuk bersaing dengan kompetitor lainnya.(LL)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Temui 4 Menteri dalam Sehari, Gubernur Kepri Sampaikan Dinamika Pembangunan di Kepri

Berita Selanjutnya

Warga Singapura Sudah Rindu ke Kepri

Berita Selanjutnya
Warga Singapura Sudah Rindu ke Kepri

Warga Singapura Sudah Rindu ke Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com