BatamNow.com, Jakarta – Penetapan tersangka terhadap Syahril Japarin, Direktur Utama PT Perum Perindo periode 2016-2017 yang tersangkut kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, sejatinya tak terkait langsung dengan jabatannya sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam.
“Jarak waktu tatkala beliau menjabat Dirut Perum Perindo ke Anggota Bidang Pengusahaan di BP Batam cukup lama. Jadi, bisa dikatakan tidak ada kaitan sama sekali,” ujar H Nyat Kadir, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem daerah pemilihan Kepulauan Riau kepada BatamNow.com, Jumat (29/10/2021).
Tidak itu saja, Nyat Kadir yang juga Wali Kota Batam periode 2001-2005 ini meyakini, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak akan mempengaruhi kinerja BP Batam secara umum. “Saya yakin tidak akan berpengaruh dan semua tetap akan berjalan normal. Kan bisa ditunjuk pejabat definitif atau semacam pelaksana tugas,” terangnya.
Dia menegaskan, kalau pejabat di BP Batam tersandung kasus pidana, bisa diganti kapan saja. Asalkan sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya, kalau sudah ada keputusan inkracht bisa diganti,” imbuhnya.
Namun, kalau ternyata tidak terbukti bersalah, itu kembali pada kebijakan di BP Batam dengan Menko Perekonomian saja. “Mau ditempatkan di posisi semula atau tidak berpulang pada kebijakan di BP Batam bersama Menko Perekonomian,” jelasnya.
Kembali Nyat Kadir menegaskan, bila terbukti bersalah, mutlak segera diganti. Kewenangan penggantian itu pada Menko Perekonomian.
Saat ini, untuk keperluan penyidikan, pihak kejaksaan menahan Syahril di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Oktober-15 November 2021. (RN)