Soal Status Syahril Japarin di BP Batam, Nyat Kadir: Kalau Bersalah Mutlak Segera Diganti - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Status Syahril Japarin di BP Batam, Nyat Kadir: Kalau Bersalah Mutlak Segera Diganti

29/Okt/2021 22:15
Soal Status Syahril Japarin di BP Batam, Nyat Kadir: Kalau Bersalah Mutlak Segera Diganti

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Drs H Nyat Kadir. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penetapan tersangka terhadap Syahril Japarin, Direktur Utama PT Perum Perindo periode 2016-2017 yang tersangkut kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, sejatinya tak terkait langsung dengan jabatannya sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam.

“Jarak waktu tatkala beliau menjabat Dirut Perum Perindo ke Anggota Bidang Pengusahaan di BP Batam cukup lama. Jadi, bisa dikatakan tidak ada kaitan sama sekali,” ujar H Nyat Kadir, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem daerah pemilihan Kepulauan Riau kepada BatamNow.com, Jumat (29/10/2021).

Tidak itu saja, Nyat Kadir yang juga Wali Kota Batam periode 2001-2005 ini meyakini, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak akan mempengaruhi kinerja BP Batam secara umum. “Saya yakin tidak akan berpengaruh dan semua tetap akan berjalan normal. Kan bisa ditunjuk pejabat definitif atau semacam pelaksana tugas,” terangnya.

Dia menegaskan, kalau pejabat di BP Batam tersandung kasus pidana, bisa diganti kapan saja. Asalkan sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya, kalau sudah ada keputusan inkracht bisa diganti,” imbuhnya.

Baca Juga:  Solidaritas Peradi Batam Buat Abdul Kadir Cs

Namun, kalau ternyata tidak terbukti bersalah, itu kembali pada kebijakan di BP Batam dengan Menko Perekonomian saja. “Mau ditempatkan di posisi semula atau tidak berpulang pada kebijakan di BP Batam bersama Menko Perekonomian,” jelasnya.

Kembali Nyat Kadir menegaskan, bila terbukti bersalah, mutlak segera diganti. Kewenangan penggantian itu pada Menko Perekonomian.

Saat ini, untuk keperluan penyidikan, pihak kejaksaan menahan Syahril di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Oktober-15 November 2021. (RN)

Berita Sebelumnya

Festival Mural di Terowongan

Berita Selanjutnya

Pertamina Patra Niaga Bakal Buat Pertashop untuk Nelayan di Kepri

Berita Selanjutnya
Pertamina Patra Niaga Bakal Buat Pertashop untuk Nelayan di Kepri

Pertamina Patra Niaga Bakal Buat Pertashop untuk Nelayan di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com