BatamNow.com, Jakarta – Wacana membuka kembali ekspor pasir laut dari Batam ke Singapura kembali menguat. Apalagi, pada Mei 2022 lalu, secara khusus Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam guna membicarakan hal itu.
Meski faktanya, diam-diam ekspor pasir laut masih berjalan, namun bila benar-benar dilegalkan, tentu akan membuat para pengusaha pasir laut berbondong-bondong kirim pasir untuk menimbun Singapura sehingga tambah hari wilayahnya semakin luas.
Benarkah DPR setuju legalkan ekspor pasir laut di Batam?
“Kami (DPR) belum sampai pada tahap itu ya. Sejauh ini yang dipandang perlu ada sinkronisasi peraturan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian ESDM,” ungkap Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan Adian Napitupulu kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (01/12/2022).
Meski dikatakan soal penambangan pasir laut akan dibicarakan secepatnya, namun Adian mengaku agenda tersebut belum dibahas. “Belum diagendakan. Karena ini sifatnya sinkronisasi peraturan, maka harus diundang baik Kementerian ESDM maupun KKP,” tuturnya.
Dengan sinkronisasi aturan, maka para pengusaha pun tidak bingung lagi. Misal, izin menambang itu harusnya kemana? Kemudian soal Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas lokasi pertambangan yang dipilih, harus kemana? “Semua kan harus jelas dan jangan sampai tumpang tindih,” katanya.
Soal membuka keran ekspor pasir laut, Adian menilai, harus dilihat dulu aturannya. “Kalau tidak salah saat ini masih dimoratorium ya. Harus dilihat dulu (aturannya),” imbuhnya.
Dirinya mengaku tidak keberatan bila pasir laut diekspor, tapi jangan sampai itu mengorbankan kehidupan para nelayan di sekitar lokasi penambangan. “Kalau diekspor kan bisa mendatangkan devisa. Tapi kalau harus mengorbankan nelayan ya sebaiknya ditinjau kembali,” tukasnya.
Terkait isu adanya perusahaan-perusahaan yang mendesak anggota DPR melegalkan ekspor pasir laut, Adian berkomentar, “Saya belum dengar kalau ada desakan-desakan dari pihak tertentu untuk membuka ekspor pasir laut,” akunya.
Intinya, lanjut Adian, belum ada rencana pembahasan soal ekspor pasir laut. “Sejauh ini kami ingin lakukan sinkronisasi aturan dulu antara Kementerian ESDM dengan KKP, supaya tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (RN)