Somasi BPOM Terkait Daftar Obat Sirop Aman, Konsumen Indonesia: Harus Didasarkan Pengujian Menyeluruh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Somasi BPOM Terkait Daftar Obat Sirop Aman, Konsumen Indonesia: Harus Didasarkan Pengujian Menyeluruh

by BATAM NOW
27/Okt/2022 13:49
Wajib Kantongi Izin Edar BPOM, Pelaku UMKM dapat Mengurus Secara Online

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (F: BPOM)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komunitas Konsumen Indonesia mensomasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lantaran diduga melakukan kebohongan publik terkait pengumuman 133 nama obat sirop yang dinyatakan aman propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

Dilansir CNN Indonesia, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan pengumuman terhadap 133 nama obat yang dianggap aman oleh BPOM diduga tidak berdasarkan hasil pengujian, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ini berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak menggunakan zat tersebut harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal,” kata David dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Menurut David, BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan juga telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

BPOM dianggap telah kecolongan dengan temuan beberapa obat sirop yang beredar dengan kandungan EG dan DEG yang disebut sebagai pemicu gagal ginjal akut. Padahal obat-obatan tersebut telah terregistasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM.

“Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar,” paparnya.

“Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat,” sesal David.

David menduga BPOM tidak melakukan post-market control secara aktif dengan melakukan pengujian obat secara berkala bahkan sejak registrasi pengujian obat diberikan kepada perusahaan farmasi.

Baca Juga:  Ratusan Pengemudi Taksi dan Ojol Batam Demo, Ini Tuntutannya

Padahal, lanjut David, BPOM RI memiliki kewenangan pengawasan obat dan makanan sehingga tindakan BPOM RI untuk melimpahkan post-market control kepada perusahaan farmasi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Profesionalitas karena pengujian produk sirup obat sebagai sediaan farmasi merupakan kompetensi atau kewenangan mutlak dari BPOM RI.

David meminta secara tegas BPOM melakukan pengujian seluruh produk yang telah dikeluarkan izin edar secara mandiri termasuk mengumumkan kembali hasil-hasil uji produk sirup obat yang dilakukan oleh BPOM bukan hasil pengujian oleh produsen obat.

“Menuntut BPOM RI meminta maaf kepada konsumen di Indonesia,” tutup David.

Belum ada pernyataan dari BPOM terkati somasi ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengakui pihaknya selama ini tidak melakukan pemeriksaan rutin terhadap adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.

Penny menyebut hal itu terjadi lantaran menurutnya hingga saat ini, belum ada pakem internasional yang mengharuskan dan mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam komponen pembuatan obat.

“Itulah kenapa kita tidak pernah menguji karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM,” kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (24/10).

Kendati demikian, Penny memastikan BPOM memiliki kegiatan untuk melakukan pemeriksaan sampling secara rutin. Selain itu, ia mengklaim BPOM memiliki perencanaan pre market yang dilakukan sebelum memberikan restu izin edar obat yang didaftarkan oleh produsen farmasi. (*)

Berita Sebelumnya

Fakta-fakta Siti Elina Terobos Istana Merdeka: Terafiliasi Kelompok Terlarang dan Punya Banyak Senjata

Berita Selanjutnya

Dewan Pers: Tak Bisa Dibiarkan, Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis dan Media adalah Pembungkaman

Berita Selanjutnya
Waspada, Modus Pembajakan Akun WhatsApp Berkedok Salah Isi Pulsa

Dewan Pers: Tak Bisa Dibiarkan, Kekerasan Digital Terhadap Jurnalis dan Media adalah Pembungkaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com