BatamNow.com – Tuntutan 4 tahun penjara dan denda terhadap bos money changer di Batam yang menjadi terdakwa perkara pencucian uang judi online (Judol), disorot oleh akademisi dan praktisi hukum.
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fandias Tan, selaku pemilik atau bos money changer PT Dias Makmur Sejahtera (DMS), dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 4,375 miliar subsider 8 bulan. Terdakwa lain yang juga karyawan PT DMS, yakni Juni Hendrianto, pun dituntut sama dalam perkara ini.
Jaksa Piter Louw mengatakan bahwa Fandias, dibantu oleh Juni Hendrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam TPPU dana judi online.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Trisno Raharjo SH MHum, berpendapat seharusnya JPU memberikan tuntutan yang lebih berat, apabila sudah dapat membuktikan bahwa terdakwa mengetahui sumber dana tersebut dan memenuhi unsur TPPU.
“Pendapat saya, bila dalam persidangan dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa, selaku pemilik money changer, mengetahui bahwa sumber dana tersebut berasal dari perjudian (online) dan memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, maka sudah selayaknya dikenakan tuntutan pidana yang lebih berat dibandingkan pelaku lainnya,” kata ahli hukum pidana ini, kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/02/2025).
Masih dalam pendapat Trisno, pada prinsipnya lembaga keuangan wajib menjaga agar proses keuangan tidak digunakan untuk transaksi kejahatan atau pencucian uang.
“Maka saya berpandangan bahwa bila unsur pencucian uang terbukti, sudah seharusnya tuntutan yang dikenakan lebih tinggi atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raharjo.
Ingatkan Komitmen Kejagung: Hukuman Maksimal untuk Kasus Judi
Pendapat senada juga disampaikan oleh seorang dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), yang juga merupakan salah satu mediator dan advokat senior di Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sarmadan Pohan SH MH. Ia menilai tuntutan JPU terkesan terlalu “ringan”.
Karena dalam tuntutan tersebut, seharusnya bukan hanya menerapkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pendapat kita, tuntutannya terlalu ‘rendah’, dan ada dua undang-undang yang seharusnya diterapkan, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang TPPU,” kata Sarmadan kepada BatamNow.com.
Menurutnya, JPU yang menuntut para terdakwa yang terlibat dalam perjudian online harus menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku.
Sebagaimana perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring atau online, salah satunya dengan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku sehingga memberikan efek jera.
“Seharusnya JPU yang menuntut para terdakwa tersebut mendengar dan melaksanakan komitmen dari Kejagung untuk menerapkan hukuman yang maksimal, sehingga memberikan efek jera,” ucap Sarmadan.
Menurutnya, hukum yang memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidikan, kemudian penuntutan, dan akhirnya diputuskan di pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa yakni Fandias dan Juni Hendrianto mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan JPU Piter Louw tanpa didampingi penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (17/02/2025).
Fandias yang juga dikenal sebagai suami salah seorang crazy rich di Batam ini terlibat dalam kasus sindikat judi online internasional W88 (beroperasi di Filipina) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada periode Mei-Juni 2024.
Dalam sindikat tersebut, Fandias dan Juni, yang ditangkap pada Juni 2024, diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah yang bersumber dari situs judi online W88 ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.
Rekening-rekening yang tercantum dalam situs judi online W88 dipersiapkan oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian) dan diberikan kepada Edi Sino alias Joni, maupun yang diberikan kepada Rahma melalui Vivian (berkas terpisah).
DMS Money Changer milik Fandias mendapatkan keuntungan 5 poin dari setiap transaksi penukaran uang ke mata uang kripto USDT. Dengan nilai transaksi sebesar USD 131.442.238 sejak 2 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024, Fandias memperoleh keuntungan lebih dari Rp 600 juta. (A)

