Statement Kepala BPN Batam yang Membingungkan Tentang Status Quo Lahan di Rempang-Galang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Statement Kepala BPN Batam yang Membingungkan Tentang Status Quo Lahan di Rempang-Galang

by BATAM NOW
02/Mar/2021 09:18
Statement Kepala BPN Batam yang Membingungkan Tentang Status Quo Lahan di Rempang-Galang

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Memby Untung  Pratama. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tak ada angin, tak ada hujan, tetiba Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Memby Untung  Pratama “membongkar” status lahan di Rempang-Galang (Relang) dan gugusan pulau sekitarnya yang bukan lagi dalam status quo.

Dasar hukum yang dikemukakan Memby merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2011, atau regulasi 10 tahun lalu.

Dia katakan setelah PP itu diundangkan, Relang sudah dapat “digarap” . Itu dia katakan ke media ternama di Batam.

Statement itu membingungkan banyak pihak di Batam.

Sebab sejak tahun 2008 baik BP Batam maupun Pemerintah Provinsi serta Pemko Batam menyatakan lahan Relang masih dalam status quo. Hingga hari ini baru Memby lah menyebut status quo sudah dicabut.

BP Batam sendiri belum pernah men-declare dibukanya”gembok misterius” status quo itu, pun setelah PP No 5 Tahun 2011.

Status quo Relang sejak 2008, yakni dimana BP Batam sebagai pengelola lahan negara ini, jeda dulu dalam waktu yang tak ditentukan.

Pihak BP Batam mengaku belum boleh mengelola dan mengalokasikan lahan itu kepada para pemohon, meski PP 46 Tahun 2007 telah melimpahkan kewenangan penguasaan Relang dan gugusannya ke tangan BP Batam.

Status quo Relang ini memang tak jelas dasar hukumnya, sejak isu itu ditiupkan.

Siapa yang memutuskan status quo dan diatur di perundangan-undangan mana, tak jelas alias misterius, hingga hari ini.

BP Batam sedari awal memang tak pernah transparan soal status quo ini.

Kala para pengusaha memohon lahan di kawasan Relang, jawabannya satu: Relang masih status quo dan belum bisa dialokasikan.

Namun belakangan ini, tetiba saja Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberi statement, pihaknya sedang mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1.700 hektare di Pulau Galang.

Tampaknya “gembok” status quo dibuka sepihak.

Padahal status quo selama belasan tahun itu, para penggarap lahan di Relang terus merajalela merambah ke mana-mana di luar kampung tua.

Bahkan jumlah lahan di Relang dan gugusan yang digarap, konon sudah melebihi luas lahan dengan koordinat sebenarnya.

Lalu apa sebenarnya yang diamanatkan dalam PP 5 Tahun 2011 tentang lahan di Relang kira-kira seluas 165 Km2 itu sebagaimana disampaikan Memby?

PP perubahan atas PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB), sama sekali tak menyinggung secara spesifik soal status quo itu.

PP itu sebenarnya stressing-nya pada regulasi tentang ruang lingkup kepegawaian di BP Batam dan penambahan Pulau Janda Berias dan gugusannnya masuk wilayah BP Batam.

Soal status lahan di kawasan Relang jauh sebelumnya sudah diatur di PP 46 Tahun 2007, pasal 1 ayat (2), yakni KPBPBB meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya.

Juga di PP Perubahan No 5 Tahun 2011, pasal 1 ayat (2) sebenarnya sama, kecuali ada penambahan Pulau Janda Berias dan gugusannya masuk KPBPBB. Tadinya di PP 46, belum masuk.

Lalu di mana perintah pencabutan status quo itu ditulis di PP secara spesifik?

Itulah maka tulisan ini mencoba mengkritisi statement Memby yang rada membingungkan itu.

Kondisi status quo lahan di Relang secara tak langsung sebenarnya ibarat mempersubur masalah.

Dipastikan, jika lahan di Relang sudah dikelola BP Batam, bisa-bisa negosiasi pembebasan lahan dari penggarap akan rumit. Dan kelak akan mengeluarkan biaya tak terbatas.

Melihat kondisi di atas, benarlah apa yang dikatakan DR Ampuan Situmeang SH, MH, begitu karut-marutnya Batam ini dikelola sejak dikembangkan.

Karena semula Batam ini dikatakan “cacat lahir” sehingga nyaris stagnan perkembangannya.

Berbagai masalah menumpuk. Tak sedikit peraturan demi peraturan yang dianggap tumpang tindih (baik setelah PP 41 Tahun 2021, turunan UU Ciptaker itu).

Begitu birokratisnya kebijakan-kebijakan atas keberadaan Batam hingga sekarang. Melibatkan hampir berbagai kementerian. Semua tak luput punya “kepentingan” di Batam.

Sehingga membuat instansi A, B dan C, misalnya, saling ego sektoral, apalagi di pusat pemerintahan.

Apa yang disampaikan Memby bisa menjadi cerminan parahnya jalur koordinasi antar-instansi terkait di sini.

Contohnya statement Memby yang membongkar Relang tidak dalam status quo lagi, padahal BP Batam belum pernah mengumumkan kondisi legal lahan sebenarnya di Relang.

Sementara ketika status quo pun, sudah banyak bangunan-bangunan besar berdiri di sana. Bahkan hotel. Entah izin dari mana.

Membingungkan memang dinamika pengembangan dan pembangunan Batam ini, khusus dalam berbagai kebijakan di kota industri satu-satunya yang sangat spesifik perlakuannya di Indonesia.

Sejumlah menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal sudah mewacanakan pembubaran kawasan Free Trade Zone (FTZ) ini, karena dianggap tidak ada perkembangan yang signifikan.

Diwacanakan dibubarkan karena keberadaan BP Batam sebenarnya selalu dalam pertanyaan besar. Dari setiap “dinasti ke dinasti”.

Siapa sebenarnya yang “berkepentingan” sehingga membuat perjalanan BP Batam karut-marut?

Jokowi sejak awal kepemimpinannya juga sudah mewacanakan membubarkan KPBPBB dan BP Batam ini.

Tapi entah apa yang mengubah pikiran Presiden ke-7 itu, malah memperkuat status BP Batam dengan PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPBB sebagai turunan UU 11 Tauun 2020 tentang Cipta Kerja.(tim)

Berita Sebelumnya

DPRD Batam akan Panggil AJB Bumiputera dan Stakeholder Lainnya Terkait Klaim Gagal Bayar

Berita Selanjutnya

Proyek IPAL Diprediksi Tak Selesai Juni Ini. Berpotensi Proyek Mercusuar?

Berita Selanjutnya
Proyek IPAL Diprediksi Tak Selesai Juni Ini. Berpotensi Proyek Mercusuar?

Proyek IPAL Diprediksi Tak Selesai Juni Ini. Berpotensi Proyek Mercusuar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com