Oleh: Osman Hasyim
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Pemerhati Kebijakan Publik
Batam merupakan wilayah dengan rezim hukum pertanahan yang unik di Indonesia.
Berbeda dengan wilayah lain, hampir seluruh daratan di Batam merupakan tanah Negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada BP Batam melalui instrumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hal ini menciptakan anomali di mana satu juta penduduk yang menempati pemukiman berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL sebenarnya berada dalam posisi “penyewa” jangka panjang kepada negara.
Penulis ingin memberi edukasi publik dan masukan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan ketertiban umum tetap terjaga.
Dalam hukum tanah Indonesia, HPL bukanlah hak milik atas tanah, melainkan pelimpahan sebagian wewenang negara kepada pihak tertentu (biasanya instansi pemerintah atau BUMN) untuk mengelola tanah negara.
Penolakan perpanjangan UWT yang dialami warga Perumahan Puskopkar, Batu Aji, merupakan konflik agraria yang kompleks, melibatkan benturan antara hak pengelolaan negara dan hak konstitusional warga.
Secara hukum, warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun memiliki sandaran konstitusional yang kuat, meski status administratif tanahnya adalah HGB di atas HPL.
Berikut adalah maksud dan tujuan utama dari pemberian HPL:
1. Pengendalian Tata Ruang dan Peruntukan
Tujuan utama HPL adalah memberikan “ruang kendali” bagi negara untuk memastikan lahan digunakan sesuai rencana pembangunan.
Pemegang HPL berwenang untuk:
- Merencanakan peruntukan: menyusun rencana induk penggunaan tanah agar tidak semrawut dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
- Mengendalikan pemanfaatan: memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan izin yang diberikan.
2. Mengoptimalkan Aset Negara
HPL bertujuan agar aset tanah milik negara tidak terbengkalai dan dapat dikelola secara produktif.
Tanah HPL sering digunakan untuk kawasan vital seperti pelabuhan, bandara, kawasan industri, atau perumahan pemerintah.
Bagi pemerintah daerah, Lembaga atau BUMN, HPL menjadi instrumen untuk mengonversi lahan pasif menjadi proyek komersial yang bermanfaat.
3. Fasilitasi Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
HPL ditujukan sebagai jembatan hukum untuk bekerja sama dengan sektor swasta tanpa menghilangkan kedaulatan negara atas tanah tersebut.
Pemegang HPL dapat menyerahkan sebagian tanahnya kepada pihak lain melalui pemberian hak sekunder seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Ini memungkinkan investor membangun fasilitas di atas tanah negara dengan kepastian hukum melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
4. Sumber Pendapatan Negara
Pemberian HPL juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian finansial instansi pengelola.
Pemegang HPL berhak menerima pemasukan berupa uang wajib tahunan atau tarif pengelolaan dari pihak ketiga yang menggunakan lahan tersebut.
Hal ini mendukung optimalisasi pendapatan negara.
5. Perlindungan Hak Masyarakat
Jika HGB diberikan kepada warga, tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat agar mereka tetap dapat hidup dan tinggal di lahan tersebut, ini merupakan pengakuan formal dari negara.
Secara filosofis, tujuan akhir dari HPL adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Kondisi di Batam saat ini, bahwa ada lebih kurang 1 juta penduduk yang berdomisili di Batam dengan status Pemukiman HGB diatas HPL.
Masalah yang terjadi BP Batam menolak perpanjangan UWT yang sudah habis masanya seperti yang terjadi pada warga pemukiman Puskopkar, Batam.
Bahwa berdasarkan UUD, setiap warga negara dijamin untuk hidup dan tinggal di wilayah negara RI. Bagaimana hak konstitusi warga yang harus terusir sedangkan mereka sudah tinggal lebih dari 30 tahun.
Bersambung ke: Dalih “Kepentingan Investasi” Payungi Kepentingan Komersial Agar Terlihat Seperti Kepentingan Umum
Catatan Redaksi: Opini ini akan dimuat bersambung dalam beberapa pemberitaan, dan opini ini murni dituliskan oleh Osman Hasyim tanpa dicampuri oleh Redaksi BatamNow.com.

