BatamNow.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyediakan stiker parkir berlangganan kendaraan bermotor (ranmor) tepi jalan umum dengan stok terbatas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjelaskan untuk sementara ini pihaknya baru menyediakan 1.000 lembar stiker parkir berlangganan roda 4 dan masing-masing 500 lembar untuk roda 2 atau roda 6 ke atas.
“Untuk saat ini, baru kami anggarannya baru segitu, nanti kalau kurang kita bisa cetak lagi, nanti kita anggarkan lagi kalau kurang, nanti kalau animo masyarakat banyak, kita tambah sambil bersosialisasi kan,” kata Kadishub Kota Batam Salim kepada BatamNow.com, Selasa (07/05/2024).
Setelah beberapa diberlakukan pemdaftaran parkir berlangganan, hingga hari ini pembelian stiker parkir roda 2 baru dua orang, dan roda 4 masih 25 stiker yang terjual.
“Sampai hari ini dari diberlakukan untuk kendaraan roda 2 baru dua yang membeli, dan untuk roda 4 baru 25,” ujar Salim.
Dishub berencana akan mendatangi pool ataupun gudang bus pariwisata yang ada di Kota Batam untuk sosialisasi pada ranmor roda 6 ke atas.
“Untuk roda 6 ke atas itu kan bus, bus pariwisata, nanti rencananya kita akan datangi mereka supaya parkir berlangganan,” jelas Salim.
Lalu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kota Batam, Dishub mengimbau agar menjadi contoh penggunaan parkir berlangganan.
“Sebenarnya kan dalam retribusi itu tidak wajib, cuma lagi kita mengimbau supaya para ASN menjadi contoh bagi masyarakat dan lain-lain, kita berharap supaya nanti ada surat edaran, biar mereka lebih perhatian untuk menggunakan stiker berlangganan ini,” ujar Salim.
Unt ASN di lingkungan Dishub sendiri, Salim belum mengetahui sudah berapa yang menggunakan stiker parkir berlangganan. “Saya belum check, saya belum tahu dari 25 itu sudah berapa pegawai kita yang pakai, soalnya ini kan baru rekap aja,” jelas Salim.
Untuk ranmor pelat merah, Salim mematikan tetap membayar retribusi parkir.
“Bayarlah, sama itu sama kendaraan umum untuk pembayaran retribusi parkir,” ucapnya.
Bagi masyarakat Batam yang ingin mendaftar parkir berlangganan ini sudah bisa mendapatkannya di Kantor Dishub Kota Batam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Sukajadi.
Untuk mendaftar, pemilik kendaraan cukup membawa ranmor serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk registrasi di Kantor Dishub.
Kemudian, pendaftar membayarkan tarif sesuai ketentuan. Setelahnya, barulah diberikan stiker parkir berlangganan sesuai jenis kendaraan.
Berikut ini tarif parkir berlangganan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Ranmor roda dua: Rp 250 ribu/ tahun
- Ranmor roda empat: Rp 600 ribu/ tahun
- Ranmor roda enam atau lebih: Rp 750 ribu/ tahun. (Aman)