Stok Rokok Ilegal Menghilang di Batam, Dirjen BC: Penyelundupan Akan Ditindak Tegas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Stok Rokok Ilegal Menghilang di Batam, Dirjen BC: Penyelundupan Akan Ditindak Tegas

25/Mei/2025 18:47
Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

Rokok dan minuman beralkohol hasil penindakan Bea dan Cukai (BC) Batam selama Januari-April 2025, diekspos dalam konferensi pers, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Stok rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) yang sebelumnya banyak dijumpai di kios dan mini market di Batam kini mendadak menghilang.

Kondisi ini diduga akibat penindakan besar-besaran, belakangan ini, oleh Bea dan Cukai Batam serta aparat penegak hukum lainnya terhadap peredaran rokok ilegal yang sudah lama meramaikan alur penyeludupan dan pasar Batam.

Penindakan oleh BC Batam dilakukan terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai yang hendak diseludupkan dari FTZ Batam.

Selain imbas dari penindakan, juga tak kalah ramai isu beredar akan ada razia besar-besaran oleh aparat penegak hukum terhadap rokok ilegal di Batam.

Pantauan BatamNow.com dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa banyak pengecer kehabisan stok rokok polos.

Di kios A, misalnya hanya memiliki dua bungkus rokok merek HD Mild tanpa pita cukai. “Ini pun karena saya tahan tak jual,” kata pemilik kios.

Pemilik kios di Batam Center itu mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pasokan rokok polos, yang sebelumnya banyak diminati karena harganya yang lebih murah dibandingkan rokok berpita cukai.

Demikian juga pantauan BatamNow.com di daerah Nagoya, Batu Aji, Bengkong dan kawasan lain di Batam dengan kondisi yang sama.

Namun sejumlah pemilik kios rokok disebut masih menjual rokok putih ilegal secara sembunyi-sembunyi, karena tak berani lagi secara terang-terangan seperti selama ini.

Seorang konsumen, Adi kepada wartawan media ini mengaku kecewa karena tidak dapat menemukan rokok polos merek Luftman di kios yang biasa ia kunjungi.

Ia menduga kelangkaan ini disebabkan oleh peningkatan penindakan terhadap rokok ilegal oleh aparat.

Penyeludupan, Rokok Ilegal Tindakan Ekonomi Bawah Tanah

Contoh penindakan itu, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan signifikan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang tahun 2025.

Baca Juga:  BP Batam Siapkan Aplikasi IBOSS, Perizinan Kepelabuhanan Akan Semakin Mudah

Selama periode Januari hingga April 2025, Bea Cukai Batam berhasil menindak 13,2 juta batang rokok ilegal dan 1,4 juta gram hasil tembakau lainnya.

Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp 37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,9 miliar.

Konferensi pers ungkap kasus penangkapan 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) oleh BC Batam bersinergi dengan Lantamal IV Batam, Senin (19/05/2025). (F: BatamNow)

Belum lagi hasil penindakan institusi lain seperti Angkatan Laut dan Darat, Polisi Airud dan jajaran Polda Kepri.

Tapi menurut pemerhati ekonomi bawah tanah atau underground economy, Richard Tandi SH, rokok ilegal impor maupun yang diproduksi di pabrik rokok di FTZ Batam jauh lebih banyak yang lolos diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Sumatera, Jawa dan Kalimantan dan sudah cukup lama berlangsung dan kerugian negara ditaksir triliunan rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak awal menegaskan bahwa penyelundupan dan bisnis rokok ilegal tanpa cukai adalah ekonomi bawah tanah atau underground economy yang merugikan negara secara besar-besaran.

Sementara, Dirjen Bea Cukai yang baru, Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa ia diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal Bea Cukai dalam memastikan penerimaan negara sesuai dengan target pemerintah.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan TNI dan kepolisian untuk menutup celah penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan gelap.

Dengan langkah tegas dari Bea Cukai dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Batam dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat maksimal.

Adapun merek rokok putih ilegal yang memenuhi pasar selama ini, yakni merek Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold dan lainnya. (P/Red)

Berita Sebelumnya

Amsakar Lantik Pengurus Selingsing Batam 2025-2030, Dorong Sinergi dan Kebersamaan

Berita Selanjutnya

Wagub Nyanyang Hadiri Pelantikan Pengurus Perkumpulan Selingsing Kota Batam

Berita Selanjutnya
Wagub Nyanyang Hadiri Pelantikan Pengurus Perkumpulan Selingsing Kota Batam

Wagub Nyanyang Hadiri Pelantikan Pengurus Perkumpulan Selingsing Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com