BatamNow.com – Stok rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok polos) yang sebelumnya banyak dijumpai di kios dan mini market di Batam kini mendadak menghilang.
Kondisi ini diduga akibat penindakan besar-besaran, belakangan ini, oleh Bea dan Cukai Batam serta aparat penegak hukum lainnya terhadap peredaran rokok ilegal yang sudah lama meramaikan alur penyeludupan dan pasar Batam.
Penindakan oleh BC Batam dilakukan terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai yang hendak diseludupkan dari FTZ Batam.
Selain imbas dari penindakan, juga tak kalah ramai isu beredar akan ada razia besar-besaran oleh aparat penegak hukum terhadap rokok ilegal di Batam.
Pantauan BatamNow.com dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa banyak pengecer kehabisan stok rokok polos.
Di kios A, misalnya hanya memiliki dua bungkus rokok merek HD Mild tanpa pita cukai. “Ini pun karena saya tahan tak jual,” kata pemilik kios.
Pemilik kios di Batam Center itu mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan pasokan rokok polos, yang sebelumnya banyak diminati karena harganya yang lebih murah dibandingkan rokok berpita cukai.
Demikian juga pantauan BatamNow.com di daerah Nagoya, Batu Aji, Bengkong dan kawasan lain di Batam dengan kondisi yang sama.
Namun sejumlah pemilik kios rokok disebut masih menjual rokok putih ilegal secara sembunyi-sembunyi, karena tak berani lagi secara terang-terangan seperti selama ini.
Seorang konsumen, Adi kepada wartawan media ini mengaku kecewa karena tidak dapat menemukan rokok polos merek Luftman di kios yang biasa ia kunjungi.
Ia menduga kelangkaan ini disebabkan oleh peningkatan penindakan terhadap rokok ilegal oleh aparat.
Penyeludupan, Rokok Ilegal Tindakan Ekonomi Bawah Tanah
Contoh penindakan itu, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan signifikan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang tahun 2025.
Selama periode Januari hingga April 2025, Bea Cukai Batam berhasil menindak 13,2 juta batang rokok ilegal dan 1,4 juta gram hasil tembakau lainnya.
Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp 37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,9 miliar.

Belum lagi hasil penindakan institusi lain seperti Angkatan Laut dan Darat, Polisi Airud dan jajaran Polda Kepri.
Tapi menurut pemerhati ekonomi bawah tanah atau underground economy, Richard Tandi SH, rokok ilegal impor maupun yang diproduksi di pabrik rokok di FTZ Batam jauh lebih banyak yang lolos diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Sumatera, Jawa dan Kalimantan dan sudah cukup lama berlangsung dan kerugian negara ditaksir triliunan rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak awal menegaskan bahwa penyelundupan dan bisnis rokok ilegal tanpa cukai adalah ekonomi bawah tanah atau underground economy yang merugikan negara secara besar-besaran.
Sementara, Dirjen Bea Cukai yang baru, Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa ia diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal Bea Cukai dalam memastikan penerimaan negara sesuai dengan target pemerintah.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan TNI dan kepolisian untuk menutup celah penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan gelap.
Dengan langkah tegas dari Bea Cukai dan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Batam dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat maksimal.
Adapun merek rokok putih ilegal yang memenuhi pasar selama ini, yakni merek Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, dan OFO Bold dan lainnya. (P/Red)

