BatamNow.com, Jakarta – Meski BP Batam melengkapi fasilitas otomatis bongkar muat peti kemas berupa satu unit ship-to-shore (STS) crane untuk mempercepat layanan, namun Strategi Nasional (Starnas) Pencegahan Korupsi masih mencatatkan Pelabuhan Kelas I Batu Ampar status zona merah.
Selain oleh Starnas PK, pelabuhan kargo itu kini dalam sorotan media karena diduga ada dugaan korupsi dalam pengerukan alur di sana.
Berkutatnya Pelabuhan Batu Ampar pada zona merah penilaian Stranas PK memunculkan dugaan tidak ada keseriusan dari Direksi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam membereskan pengelolaannya bahkan terkesan ada pembiaran.
“Belum ada perubahan, masih di zona merah dan dalam pemantauan,” kata Tenaga Ahli Stranas PK Febriyantoro, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/04/2023).
Dijelaskan, Stranas PK sudah turun melakukan pemantauan langsung ke Pelabuhan Batu Ampar dan menemukan sejumlah kelemahan antara lain, pelayanan yang tersedia belum sesuai dengan standar pelabuhan di Indonesia. Juga belum adanya pengaturan aspek keamanan dan keselamatan orang di kawasan pelabuhan serta belum berfungsinya Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT).
Ditambahkannya, delivery order (DO) Online di Pelabuhan Batu Ampar Batam akan dievaluasi. DO Online merupakan sistem pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik untuk barang impor yang mulai diterapkan pada Oktober 2019 agar dwelling time bisa semakin terpangkas.
Demikian juga implementasi surat penyerahan peti kemas (SP2) online di pelabuhan tersebut masih dalam evaluasi. SP2 Online merupakan dokumen untuk mengeluarkan peti kemas dari dalam pelabuhan. “Kami mencoba samakan penerapan DO Online dan SP2 Online sesuai dengan standar yang telah diterapkan di pelabuhan lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya itu, Stranas PK juga meminta BUP BP Batam untuk membuat suatu kajian terkait tarif (sebelum dan sesudah TPFT dioperasikan) serta flowchart barang mulai dari atas kapal, barang turun dan dimuat ke truck, ke TPFT sampai dengan barang keluar pelabuhan. “Kami sudah memberikan waktu sampai November 2022 lalu dan saat ini masih dalam pemantauan dan evaluasi,” tukasnya.
Bila hal tersebut dibiarkan, sambungnya, ada potensi kerugian negara dan bagi pengguna jasa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi pungutan liar (pungli).
Kawasan pelabuhan merupakan sentra mobilisasi logistik dan transportasi orang yang dianggap rawan praktik korupsi. Sebagai pintu gerbang suatu negara atau antar daerah, kawasan ini dinilai belum menerapkan tata kelola pelayanan yang bersih dan berintegritas. Selain itu, birokrasi layanan pelabuhan yang rumit dan berbelit serta tidak terintegrasi telah menyebabkan biaya logistik yang mahal dan ketidakpastian waktu layanan bagi para pengguna jasa di kawasan pelabuhan.
Lanjutnya, Stranas PK sudah mengawal aksi pencegahan korupsi melalui pembenahan sistem dan digitalisasi di kawasan pelabuhan sejak 2021 dan kini telah memasuki periode baru, yaitu Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan untuk tahun 2023-2024.
“Aksi ini bertujuan untuk menyederhanakan tata kelola kelembagaan di pelabuhan sehingga dapat memberikan kepastian waktu layanan dan mengurangi tingginya biaya logistik saat ini,” sebutnya.
Dia meminta Pelabuhan Batu Ampar menuntaskan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) yang diharapkan bisa mempercepat proses utilitas karena akan dikoneksikan dengan sistem inaportnet terkait shipping instruction. “Harus segera diimplementasikan,” tegasnya.
Febriyantoro menegaskan, selama ini birokrasi layanan pelabuhan yang rumit dan berbelit serta tidak terintegrasi telah menyebabkan biaya logistik yang mahal dan ketidakpastian waktu layanan bagi para pengguna jasa di kawasan pelabuhan. (RN)