Suarakan Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Ansar Serahkan Zakat ke Baznas Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Suarakan Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Ansar Serahkan Zakat ke Baznas Kepri

12/Apr/2022 13:02
Suarakan Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Ansar Serahkan Zakat ke Baznas Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad bersama Pimpinan FKPD, Pimpinan OPD, dan Direksi BUMD Provinsi Kepri membayar zakat di bulan Ramadan 1443 H/ 2022 M melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (12/04/2022).

Penyerahan zakat pimpinan tahun ini mengambil tema “Cinta Zakat Menyejahterakan Umat”. Baznas Kepri bekerja sama dengan Bank Riau Kepri menyediakan 8 counter pembayaran zakat.

Zakat dapat dibayarkan secara tunai maupun non tunai melalui bank transfer maupun melalui QRIS. Muzakki juga dapat membayar zakat melalui website https://baznaskepri.org/layanan/zakat/.

Menurut Gubernur Ansar, kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.

“Maka zakat dari masyarakat adalah salah satu bentuk bantuan masyarakat untuk masyarakat dimana zakat peruntukannya sudah diatur 8 ashnafnya. Untuk itu hari ini kita memberikan contoh kepada masyarakat pentingnya membayar kewajiban zakat,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar melanjutkan, zakat merupakan tabungan saat akhir nanti menghadap Allah SWT. Dengan zakat, Gubernur berharap semua dapat membersihkan harta dan menyucikan hati.

“Tidak pernah ada orang yang berzakat jatuh miskin, tapi yakinlah semakin besar zakat yang dikeluarkan maka semakin besar pula rezeki yg diberikan Allah kepada kita. Namun nikmat Allah jangan hanya dihitung dalam bentuk uang saja namun banyak rezeki-rezeki lain yang tidak kita sadari,” ungkap Gubernur.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali Jadi KSAL Gantikan Yudo Margono

Gubernur juga menegaskan bahwa mulai bulan Mei 2022, pelaksanaan Pergub Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri yang sempat tertunda karena tertundanya pembayaran TPP, akan dilanjutkan kembali.

“Tolong BKD untuk menyiapkan surat lagi terkait pemotongan 2,5 persen bagi ASN muslim melalui bendahara OPD. Ini sebagai kebijakan pimpinan yang mempunyai tanggung jawab di hadapan Allah SWT mengingatkan seluruh pegawainya karena zakat penghasilan itu wajib dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf melaporkan di tahun 2021 yang lalu, walau masih dalam pandemi Covid-19, Baznas Kepri berhasil menghimpun Rp 4,5 miliar dana zakat dimana telah dibagikan kepada yang berhak menerima zakat atau mustahik.

“Harapan kami dengan adanya Pergub Nomor 54 Tahun 2021 tersebut dana zakat yang dapat dikumpulkan lebih besar lagi dimana partisipasi seluruh OPD Kepri diharapkan. Berkenaan dengan tema pembayaran zakat tahun ini, besar harapan kami dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan membantu Pemprov memulihkan ekonomi,” ucapnya.

Acara juga disejalankan dengan penyerahan secara simbolis 200 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kemudian hadirin menyaksikan bersama penyerahan zakat presiden dan wakil presiden serta para menteri dan pejabat pemerintah kepada Baznas dari Istana Presiden melalui video conference. (*)

Berita Sebelumnya

Safari Ramadan ke Pangkil, Gubernur Ansar Salurkan Dana Zakat dan Bantuan Masker

Berita Selanjutnya

Jokowi Resmi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Berita Selanjutnya
Jokowi Resmi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Jokowi Resmi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com