Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap RW atas Kasus Penipuan Lelang Mobil - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap RW atas Kasus Penipuan Lelang Mobil

by BATAM NOW
02/Feb/2021 20:11
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap RW atas Kasus Penipuan Lelang Mobil

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (02/02/2021), Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.IK MH mengatakan tersangka berinisial RW melakukan rangkaian tindak pidana itu dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.

Mendampingi AKBP Nugroho Agus Setiawan, hadir Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S.IK MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.IK MH. (F: ist)

“Kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Korban menerima pesan dari tersangka melalui pesan WhatsApp dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP korban bernama agus. Kemudian tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran. Selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000,- ditambah diskon 10%,” ujar AKBP Imran.

Imran menambahkan, RW meminta duit sebesar Rp 163 Juta kepada korban untuk mengikuti proses lelang tersebut.

“4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri. Atas pembayaran tersebut korban menerima foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka. Namun setelah dilakukan pengecekan online, ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif,” tambah Imran.

Dari penyelidikan dan penyidikan, ditemukan hasil bahwa RW menjalankan aksinya dari dalam salah satu lapas.

“Tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” tutur Imran.

Barang bukti yang diamankan dari RW adalah 3 unit handphone, 2 buah sim card.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah sim card Telkomsel, 1 buah micro SD Card, 1 akun Facebook milik korban, 1 buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 unit handphone merk Samsung,” ujar Imran.

Pasal yang dipersangkakan adalah Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sbagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,” terang Imran.(*)

Berita Sebelumnya

Melanjutkan Pendidikan di Jerman Lewat Habibie Education Youth

Berita Selanjutnya

Konsumen Hujat Habis-habisan PT Moya Lewat Akun Facebook Pengelola Air Minum Itu. Muncul Narasi Ajakan Demo di Masa Covid-19

Berita Selanjutnya
Form Pengaduan Konsumen Air BP Batam-PT Moya

Konsumen Hujat Habis-habisan PT Moya Lewat Akun Facebook Pengelola Air Minum Itu. Muncul Narasi Ajakan Demo di Masa Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com