BatamNow.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kini mulai melarang siswa-siswi membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, sesuai surat edaran (SE) yang ditekennya pada 29 November 2023.
“Betul, sesuai dengan tanggal di dalam surat,” katanya sembari menjelaskan tanggal mulai berlakunya larangan itu, kepada BatamNow.com, Jumat (01/12/2023).
Lalu bagaimana bila rumah siswa berjarak cukup jauh dan tidak ada akses transportasi khusus ke sekolah?
“Saran saya seperti itu pak, jadi sebaiknya ortu/wali dapat mengantarkan anaknya ke sekolah atau menggunakan kendaraan umum,” jelas Tri.
Transportasi khusus siswa ke sekolah yang disediakan pemerintah di Kota Batam baru kendaraan bus untuk peserta didik yang tinggal di Pulau Rempang-Galang.
“Saat ini penyediaan kendaraan untuk siswa lebih difokuskan kepada siswa yang berada di daerah Rempang dan Galang mengingat jarak sekolah yang jauh dari permukiman,” terang Kadisdik Batam.
Selanjutnya, pihak sekolah akan memberikan imbauan kepada seluruh peserta didik agar tidak membawa kendaraan, karena siswa SD-SMP belum lah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia melanjutkan, jika peserta didik melanggar, “Maka akan dilakukan pembinaan seperti pemberitahuan kepada ortu/wali untuk mengingatkan putra-putrinya”.
Pihak kepolisan juga akan dilibatkan untuk memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah. “Terkait ketentuan peraturan perundang-undangan berlalu lintas tentunya,” terang Tri.
Adapun larangan membawa kendaraan ke sekolah bagi siswa di seluruh SD-SMP di Kota Batam, disampaikan lewat edaran Nomor: 6967/100.3.4.3/XI/2023.
Berikut ini tiga poin imbauan di dalam SE dari Kadisdik Kota Batam tersebut:
- Melarang peserta didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Kepala Sekolah dan Guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian setempat;
- Pelanggaran terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Aman)