BatamNow.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Uba Ingan Sigalingging menegaskan pembuatan/ penerbitan surat antigen bodong sudah masuk ke ranah pidana dan harus ditindak oleh kepolisian.
“Karena ini menyangkut dokumen yang dianggap berdampak kepada masyarakat luas,” ujar Uba ke BatamNow.com, Selasa (05/04/2022).
Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya tidak perlu menunggu laporan dulu baru menindaklanjuti dugaan pembuatan surat antigen bodong.
“Saya kira apa yang diberitakan bisa sebagai laporan publik, artinya aparatur kepolisian sudah bisa melakukan penyelidikan,” terangnya.
Diberitakan media ini, sejumlah penumpang di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang diberikan surat keterangan antigen tanpa melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel pada Sabtu (02/04) lalu. Surat itu diduga dikeluarkan oleh seorang oknum yang bertugas di Klinik BioCare di pelabuhan tersebut.
Tak jauh berbeda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam juga menemukan surat antigen yang tak lazim dari klinik yang sama. Surat itu dicetak dan tertera hasil pemeriksaan antigen namun pada bagian biodatanya dikosongkan untuk kemudian ditulis tangan dengan dalih karena kewalahan menangani permintaan penumpang yang jumlahnya melonjak.
Bagaimana pun, tegas Uba, setiap aturan dalam upaya memitigasi penyebaran virus Corona termasuk kewajiban surat keterangan tes Covid-19 harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak boleh main-main.
Uba meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Satgas Covid-19 untuk segera memonitor setiap lokasi tes antigen, terutama klinik di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang yang diduga menerbitkan surat keterangan antigen tanpa tes sesuai prosedurnya.
“Sehingga praktik-praktik kecurangan dan ilegal dalam hal permainan surat keterangan palsu ini bisa dihindari,” tandasnya.
Adanya Antigen Bodong, Uba: Supply & Demand
Menurut Uba, adanya oknum yang menerbitkan surat keterangan antigen bodong tak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran (supply and demand).
“Itu bisa jadi semacam sindikat,” kata Uba meski tak merincinya.
Ia meyakini, permintaan surat keterangan hasil antigen akan melonjak jika melihat tingkat capaian vaksinasi booster yang masih relatif kecil dari yang dua dosis ataupun di bawahnya.
“Kalau masyarakat mau mudik sementara belum booster, maka kemungkinan praktik kongkalikong di lapangan itu akan terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, di tahun kedua pandemi ini, pemerintah Indonesia mengizinkan perjalanan dalam negeri tanpa tes Covid-19 bagi yang telah divaksin booster. Hal itu selanjutnya ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 683/SET-STC19/III/2022 dan berlaku per 2 April.
Uba menyarankan agar aturan bebas tes Covid hanya bagi yang sudah divaksin booster itu dievaluasi ulang. Misalnya juga berlaku bagi yang telah menerima 2 dosis vaksin dimana tingkat capaiannya sudah lebih tinggi.
“Harusnya ada diskresi kebijakan untuk yang sudah divaksin dua kali, karena tingkat vaksinasi booster di Kepri masih 20-25 persen,” ucapnya.
Opsi lain, tambahnya, kewajiban tes Covid itu hanya kepada calon penumpang yang bergejala saja. “Ini kan dipukul rata,” ujar Uba.