BatamNow.com – Pelanggaran atas Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam, tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan di saat Ramadan, diyakini, masih terus berlaku.
Penelusuran BatamNow.com, hingga hari-H yaitu 1 Ramadan 1445 H, 12 Maret 2024, nyaris semua arena ketangkasan gelanggang permainan (Gelper), arena bola pingpong yang diduga kegiatan judi dan perjudian masih beroperasi mulai pagi sampai sore hingga berita ini di-publish.
Padahal aturan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, memerintahkan tutup total waktu operasional ketangkasan Gelper 3 hari, yakni 1 hari menjelang dan hari H 1 Ramadan dan H+1 atau 13 Maret 2024.
Tujuan SE tertanggal 6 Maret 2024 itu untuk menghormati kekhusyukan bulan suci umat Islam, selama sebulan.
Publik Batam pun mempertanyakan kenekatan pelaku usaha melanggar SE yang diperintahkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto; Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto; dan Dandim 0316/ Batam, Letkol Inf Rooy Chandra.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Batam, David Nasution pun angkat bicara.
Ia mengatakan dan meminta pengertian seluruh pelaku usaha hiburan agar menaati peraturan yang ada di dalam SE yang dibuat oleh Forkopimda Batam.
“Yang pertama, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam meminta dan mendorong kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) supaya mematuhi dan menegakkan aturan sesuai isi dari surat edaran itu,” kata David Nasution kepada BatamNow.com, saat ditemui di daerah Sekupang, Selasa (12/03/2024).
@batamnow Tim Terpadu Razia Gelper di Batam, Karyawan Sibuk Matikan Mesin Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo ♬ Dynasty To – MVC Project
Pelaku Usaha Hiburan Membandel, Himpunan akan Turun
David juga mengajak seluruh mahasiswa beserta masyarakat seluruh Kota Batam agar bersama-sama mengawasi ketentuan dari SE tersebut.
“HMI juga mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa Kota Batam untuk sama-sama memantau dan memperhatikan bila perlu melaporkan kepada pihak terkait bila terdapat pelanggaran-pelanggaran, yang dilakukan pelaku usaha hiburan dan lain sebagainya agar supaya aturan itu kita tegakkan bersama-sama,” ucap David.
David pun memberikan pesan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan di Batam, “Jangan menganggap remeh SE yang dibuat oleh Forkopimda, agar sekiranya supaya dipatuhi, kami hanya meminta waktu kurang lebih sebulan, untuk mengurangi jam operasional kalian mencari pundi-pundi rupiah,” ujar David.
Terlihat bahwa masih beroperasinya tempat-tempat hiburan seputaran area lokasi yg menjadi titik sentral, hingga hari ini Selasa (12/03/2024).
“Seperti biasanya tidak mengindahkan surat SE yang telah diedarkan hal ini perlu tindakan tegas, kami harap tim terpadu yang bertugas di lapangan untuk dapat melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan dan jangan pandang bulu,” jelas David.
Apabila SE itu hanya dianggap sebagai kertas biasa oleh para “tauke-tauke” THM itu,—arti kata lain mengabaikan SE itu seperti pelecehan, David mengatakan akan membuat aksi dalam waktu dekat.
“Bila mana SE surat ini tidak diindahkan, kami dari HMI Batam akan melakukan aksi jalanan kepada tempat-tempat hiburan yang masih membuka usahanya di jam-jam yang telah dilarang untuk beroperasi,” jelas David Nasution.
Sebelumnya Ketua MUI Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag, meminta para pelaku usaha hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.
Luqman juga meminta Tim Terpadu dari Forkopimda Kota Batam untuk mengawasi secara serius pelaksanaan SE itu. Dan meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran SE itu. (Aman)