BatamNow.com – Syarat keberangkatan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berubah lagi. Kini, penumpang domestik dewasa (18 tahun ke atas) belum divaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 wajib negatif tes RT-PCR, tak boleh lagi rapid test antigen.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang disebutkan berlaku sejak ditandatangani Letjen TNI Suharyanto pada 11 Agustus.
Pelni Batam mengatakan pihaknya otomatis mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah yakni SE Kasatgas Covid-19 23/2022.
“Kalau di pelabuhan sudah diterapkan SE terbaru, Pelni mengikuti. Pelni hanya melaksanakan dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno ke BatamNow.com, Jumat (12/08/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Bandara Internasional Batam (BIB) Rafi mengatakan SE Kasatgas Covid-19 23/2022 sudah diberlakukan di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Berlaku efektif sejak 11 Agustus kemarin sudah kami terapkan sebagai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri,” terang Rafi ke BatamNow.com.
Dalam SE terbaru itu, kini ada perbedaan syarat perjalanan tergantung status vaksinasi antara penumpang dewasa dan yang berusia 6-17 tahun.
Syarat Keberangkatan Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas
Syarat keberangaktan untuk PPDN berusia 18 tahun ke atas yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster), masih sama sepeti SE sebelumnya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sementara kini, PPDN usia 18 tahun ke atas yang belum divaksinasi booster tak diperbolehkan lagi menggunakan hasil tes antigen, wajib PCR.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang SE Kasatgas Covid-19 No 23/2022.
Syarat wajib PCR juga diberlakukan untuk PPDN yang tak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. “Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Keberangkatan Penumpang 6-17 Tahun
Tak seperti penumpang dewasa, SE terbaru membolehkan penggunaan tes antigen sebagai syarat keberangkatan untuk PPDN berusia 6-17 tahun.
Masih sama seperti SE sebelumnya, PPDN usia 6-17 tahun yang sudah divaksinasi dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik itu PCR maupun antigen.
Sedangkan jika baru divaksinasi dosis pertama, penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau hasil negatif tes RT-PCR. Ketentuan ini juga berlaku jika PPDN tersebut berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi.
Sementara PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dijelaskan dalam SE Kasatgas terbaru itu, hasil negatif tes antigen adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan 3 x 24 jam untuk RT-PCR. (D/LL)