Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Dirtipidum: Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

by BATAM NOW
12/Agu/2022 21:39
Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (F: CNN Indonesia/ Maulida Balqis)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mabes Polri resmi menghentikan pengusutan atas laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/08/2022).

Laporan pertama soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Andi Rian.

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

“Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata Andi Rian.

Baca Juga:  3 Tersangka Pengeroyok Andrew, Anak di Bawah Umur. 2 Tahanan Penyidik, 1 Tak Boleh Ditahan

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Kedua laporan polisi itu, kata Andi, termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” katanya.

Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

“Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus,” ujar Andi. (*)

   sumber: CNN Indonesia | detikcom
Berita Sebelumnya

Syarat Berubah Lagi, Penumpang Domestik Dewasa Belum Booster Wajib Tes PCR Tak Boleh Antigen

Berita Selanjutnya

Sejumlah Arena Diduga Perjudian di Batam Tetiba Tutup Serentak. Buka-Tutup, Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Arena Gelper Serentak Tutup Mendadak di Batam. Ada Apa?

Sejumlah Arena Diduga Perjudian di Batam Tetiba Tutup Serentak. Buka-Tutup, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com