Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat, Wajib Isi E-Hac PeduliLindungi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat, Wajib Isi E-Hac PeduliLindungi

08/Apr/2022 18:45
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Ketentuannya

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (F: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik Lebaran naik pesawat agar bisa  mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Dilansir Bisnis.com, pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik Lebaran dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji menyatakan kedepannya bahwa aturan e-HAC ini akan menjadi syarat untuk transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran, agar tidak ada penumpukkan antrean saat pemeriksaan.

Simak cara mengisi e-HAC berikut ini:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai

Catatan:

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (*)

Berita Sebelumnya

Cara Atasi Gangguan Lambung saat Berpuasa Menurut Dosen FK Unair

Berita Selanjutnya

Putri Pariwisata Dorong Pengembangan SDM Kepariwisataan di Kepri

Berita Selanjutnya
Putri Pariwisata Dorong Pengembangan SDM Kepariwisataan di Kepri

Putri Pariwisata Dorong Pengembangan SDM Kepariwisataan di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com