Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat, GeNose Tak Berlaku! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat, GeNose Tak Berlaku!

02/Jul/2021 21:53
GeNose C19 Semakin Canggih, Bisa Deteksi Varian Covid D64G

Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan embusan nafas dengan alat GeNose C19 di Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah memberlakukan dokumen negatif Covid-19 menggunakan GeNose mulai Kamis (01/04/2021). (F: KOMPAS.COM/ DANI JULIUS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib melampirkan hasil tes RT-PCR sebelum naik pesawat selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Dilansir Bisnis.com, dengan demikian syarat tes GeNose C19 tidak berlaku lagi.

“Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers virtual, Jumat (02/07/2021).

Lebih lanjut, Budi Karya menuturkan pengetatan mobilisasi di Jawa-Bali dilakukan dengan mewajibkan PPDN memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 1×24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyebarangan, dan kereta api jarak jauh.

Meski demikian, Menhub mengatakan sertifikat vaksin tidak menjadi kewajiban atau mandatory untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa-Bali.

“Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan,” ujar Budi Karya.

Budi mengaku pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga:  Hari Ini, Gubernur Ansar Serahkan 225 Dana Hibah Pemprov Kepri untuk Rumah Ibadah di Batam

SE tersebut berisi Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.

“Pemberlakukan SE mulai 5 Juli 2021 agar memberi kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat,” ucapnya.(*)

Berita Sebelumnya

Menko Airlangga: KEK Galang Batang Diharapkan Menjadi Contoh dan Instrumen Pendorong Ekonomi Indonesia Pasca Krisis

Berita Selanjutnya

Titik Awal Semakin Bergairahnya Ekonomi Kepri. Gubernur Ansar dan Menko Airlangga Lepas Ekspor Perdana

Berita Selanjutnya
Titik Awal Semakin Bergairahnya Ekonomi Kepri. Gubernur Ansar dan Menko Airlangga Lepas Ekspor Perdana

Titik Awal Semakin Bergairahnya Ekonomi Kepri. Gubernur Ansar dan Menko Airlangga Lepas Ekspor Perdana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com