Taba Iskandar Mendorong Kemenko Perekonomian Dalam Percepatan Pengintegrasian Kawasan BBK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Taba Iskandar Mendorong Kemenko Perekonomian Dalam Percepatan Pengintegrasian Kawasan BBK

14/Mei/2021 19:26
Taba Iskandar Mendorong Kemenko Perekonomian Dalam Percepatan Pengintegrasian Kawasan BBK

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, S.H., M.H., M.Si. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar muncul menanggapi polemik jabatan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang ramai belakangan ini.

Berkata kepada BatamNow.com Jumat (14/05/2021), bahwa poin masalah yang sesegera mungkin diselesaikan adalah kepastian penyatuan atau integrasi Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Anggota dari Fraksi Golkar Kepri ini menilai bahwa diskusi dan polemik tentang ex-officio yang terjadi sekarang sudah mulai lari dari substansi.

Dan dia mengingatkan perdebatan tentang jabatan ex-officio yang malah cenderung bermuatan politis.

Padahal, ujar Taba, yang diperlukan kini adalah kepastian percepatan integrasi Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (DK BBK) dan Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun (BP BBK).

Intinya, menurut Taba, menyangkut tentang DK BBK dan BP BBK sudah terprogram dalam Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2021.

Maka, ujarnya, konsekuensi dari penyatuan atau integrasi BP BBK di PP tersebut dipastikan tidak tercantum lagi jabatan ex-officio Kepala BP Batam.

Dia tambahkan, di PP 41/2021 secara jelas dan tegas menyebut Kepala BP nanti dari kalangan profesional.

Mengapa pengintegrasian ini yang perlu disegerakan?

Karena menurut hemat Taba, masalah pengintegrasian kawasan ekonomi ini berhubungan langsung dengan percepatan pertumbuhan investasi dan ekonomi.

Taba mengingatkan semua pihak agar dapat fokus mendiskusikan tentang hal di atas.

Baca Juga:  Kala Jabatan Ex-Officio Dilapor ke Presiden Jokowi (Bagian 1)

Tak perlu larut lagi dengan jabatan rangkap itu, karena di PP tersebut dipastikan tidak ada lagi jabatan ex-officio Kepala BP Batam.

Untuk itulah maka Taba meminta kepada pemerintah kiranya sesegera mungkin tanggap atas polemik yang terjadi di Kepri (Batam), dan menyelesaikan substansi masalah.

Semua regulasi yang berkaitan dengan DK BBK dan BP BBK supaya disegerakan.

Dia memandang kondisi sekarang cenderung berlarut.

Dia mencontohkan kondisi berlarut dimaksud, yakni tentang penetapan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2021 yang tinggal menghitung hari, tapi belum terbit.

Dalam Pasal 80 disebut, “peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP diundangkan”.

Sementara PP itu sendiri diundangkan pada 2 Februari 2021.

Taba khawatir jika penyelesaian tentang kawasan BBK ini semakin berlarut.

Kepentingan politik, katanya, akan semakin menajam yang membuat ekonomi dan investasi mandek, bukan seperti yang diharapkan dalam prinsip dan roh daripada UU Ciptaker itu.

Pada momen ini, Taba mendorong agar Kemenko Perekonomian dapat bekerja lebih cepat dan tanggap atas polemik yang terjadi di daerah.

Kalau tidak, katanya, dia tambah khawatir akan kondisi yang cenderung dapat merugikan masyarakat di Kepri.(JS)

Berita Sebelumnya

Ledakan di Masjid Kabul Tewaskan 12 Orang

Berita Selanjutnya

Malaysia dan Singapura Lockdown. Hanya 2 Orang Bisa Bertemu. Tak Boleh Makan di Restoran

Berita Selanjutnya
WHO Menyebut Tindakan Lockdown Covid-19 Malapetaka dan Mengerikan, Donald Trump Pongah: Mereka Akui Saya Benar!

Malaysia dan Singapura Lockdown. Hanya 2 Orang Bisa Bertemu. Tak Boleh Makan di Restoran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com