Tak Hanya Dipecat, Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg Juga Dipolisikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Hanya Dipecat, Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg Juga Dipolisikan

by BATAM NOW
09/Apr/2021 10:59
Dahsyat! Total Sumber Daya Emas di Blok Wabu 8,1 Juta Ons

Ilustrasi emas. (F: wartaekonomi.co.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa oknum satgas KPK bernisial IGA yang menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram, telah diproses ke Kepolisian.

Tumpak mengatakan IGA telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas tindakannya tersebut. Dewas sendiri telah menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

“Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (08/04/2021).

Tumpak mengatakan proses etik di Dewas KPK tidak akan menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh IGA.

Dia mengatakan bahwa pihaknya memutus secara etik dan tidak mencampuri urusan tindak pidana.

“Tapi karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana,” kata Tumpak.

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga antirasuah berinisial IGA. Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

“Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (08/04).

Tumpak memaparkan IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 Juta. Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

“Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur Sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK,” ujarnya.(*)

Berita Sebelumnya

Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang pada 6-17 Mei 2021

Berita Selanjutnya

Moeldoko Dikabarkan Mundur Siang Ini, Begini Kata Orang Istana

Berita Selanjutnya
KLB Demokrat, Darmizal Sebut Moeldoko Bakal Gantikan AHY

Moeldoko Dikabarkan Mundur Siang Ini, Begini Kata Orang Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com