BatamNow.com – Seorang residivis inisial H (41), ditangkap lagi karena mencuri sepeda motor di Pasar Tos 3000, Batam. H sepertinya tak jera meski sudah 3 kali dipenjara, 2 karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam.
H ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K pada Selasa (02/09/2021).
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh melalui S yang telah ditangkap sebelumnya. S diamankan terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat/ penadahan.
Diketahui, S ikut dengan H saat mencuri motor. Kesehariannya, S menganggur dan tinggal di pangkalan ojek dekat Terminal Jodoh.
Berbekal informasi dari S, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja pun melakukan pencarian dan pengintaian terhadap H.
Selasa (02/09) sekira pukul 21.44, Tim Opsnal Reskrim akhirnya menangkap H di sekitaran Billiard Center, Lubuk Baja. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih-merah beserta STNK-nya.
Rilis yang diterima BatamNow.com dari Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, penangkapan H dan S adalah tindak lanjut dari laporan korban inisial R (20) ke Polsek Lubuk Baja pada Rabu (11/08), bernomor LP/B/112/VIII/2021/SPKT.
Pengakuan korban, sepeda motornya dicuri pada Kamis (05/08) di lapangan parkir Pasar Tos 3000, Lubuk Baja.
Ia memarkirkan kendaraannya di sana sekitar pukul 04.00 lalu beraktivitas seperti biasa, berjualan di pasar itu. Selang dua jam ia kembali dan mendapati bahwa motornya telah hilang dan akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Baja beberap hari kemduain.(*)