Tak Jera Tiga Kali Dipenjara, Pria di Batam Ini Ditangkap Lagi atas Kasus Curanmor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Jera Tiga Kali Dipenjara, Pria di Batam Ini Ditangkap Lagi atas Kasus Curanmor

by BATAM NOW
06/Sep/2021 09:06
Tak Jera Tiga Kali Dipenjara, Pria di Batam Ini Ditangkap Lagi atas Kasus Curanmor

H (41), tersangka pencurian sepeda motor di Pasar Tos 3000. (F: Polsek Lubuk Baja)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang residivis inisial H (41), ditangkap lagi karena mencuri sepeda motor di Pasar Tos 3000, Batam. H sepertinya tak jera meski sudah 3 kali dipenjara, 2 karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam.

H ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K pada Selasa (02/09/2021).

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh melalui S yang telah ditangkap sebelumnya. S diamankan terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat/ penadahan.

Diketahui, S ikut dengan H saat mencuri motor. Kesehariannya, S menganggur dan tinggal di pangkalan ojek dekat Terminal Jodoh.

Berbekal informasi dari S, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja pun melakukan pencarian dan pengintaian terhadap H.

Selasa (02/09) sekira pukul 21.44, Tim Opsnal Reskrim akhirnya menangkap H di sekitaran Billiard Center, Lubuk Baja. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih-merah beserta STNK-nya.

Baca Juga:  Bantuan 2 T

Rilis yang diterima BatamNow.com dari Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, penangkapan H dan S adalah tindak lanjut dari laporan korban inisial R (20) ke Polsek Lubuk Baja pada Rabu (11/08),  bernomor LP/B/112/VIII/2021/SPKT.

Pengakuan korban, sepeda motornya dicuri pada Kamis (05/08) di lapangan parkir Pasar Tos 3000, Lubuk Baja.

Ia memarkirkan kendaraannya di sana sekitar pukul 04.00 lalu beraktivitas seperti biasa, berjualan di pasar itu. Selang dua jam ia kembali dan mendapati bahwa motornya telah hilang dan akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Baja beberap hari kemduain.(*)

Berita Sebelumnya

Vaksinasi di Batam Capai 75 Persen, Rudi: Jangan Kendor, Prokes Tetap Wajib

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam dan Kemenko Sejalan Bangkitkan Kegiatan Berusaha di Batam

Berita Selanjutnya
Kepala BP Batam dan Kemenko Sejalan Bangkitkan Kegiatan Berusaha di Batam

Kepala BP Batam dan Kemenko Sejalan Bangkitkan Kegiatan Berusaha di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com