BatamNow.com, Jakarta – Sudah diperjuangkan sejak 2004 silam, namun sampai kini DPR RI belum ketok palu RUU Daerah Kepulauan. Padahal, sejumlah aturan yang baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah disahkan. Itu artinya, RUU ini masih dianggap kurang penting oleh para anggota dewan.
Meski begitu, upaya mendorong disahkannya regulasi ini terus dilakukan, khususnya para pemimpin daerah yang wilayahnya merupakan kepulauan.
“Sebaiknya RUU Daerah Kepulauan bisa memasukkan tiga hal, sehingga memungkinkan untuk diproses lanjut,” kata Politisi PKS Mardani Ali Sera kepada BatamNow.com, Senin (05/12/2022).
Pertama, membangun gagasan yang mainstream. Perlu memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru. “Blue economy ini basisnya kelautan, sehingga akan sangat berdampak pada 8 provinsi kepulauan,” jelasnya.
Gagasan ini, ujarnya, jangan berhenti hanua pada tahap diskusi saja. Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan sebaiknya menyampaikan gagasan dalam RUU ini ke lingkaran presiden agar visi poros maritim yang sudah kuat dapat terimplementasi dengan baik.
Kedua, mengawal peraturan pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan. “Sambil mendayung, peraturan pemerintahnya dikawal terus,” usulnya. Ketiga, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan. “Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan DPD RI Nono Sampono menegaskan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan adalah jalannya. “Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur,” seru Nono.
Dia menambahkan, DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. “Sekarang tinggal bagaimana komitmen kita bersama supaya negara hadir, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan,” tandasnya.
Menurutnya, kalaupun ada duplikasi di antara RUU Daerah Kepulauan dengan undang-undang atau peraturan lainnya, menurut dia, cukup disinkronisasi.
Sebelumnya, Ketua BKS Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengharapkan agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan di tahun depan. “Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan,” kata Ali Mazi.
BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas 8 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. (RN)

