Tak Kunjung Disahkan, Politisi Senayan Beri Masukan Untuk Draft RUU Daerah Kepulauan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Kunjung Disahkan, Politisi Senayan Beri Masukan Untuk Draft RUU Daerah Kepulauan

05/Des/2022 15:25
DPR Bakal Tanya Mendagri Soal Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sudah diperjuangkan sejak 2004 silam, namun sampai kini DPR RI belum ketok palu RUU Daerah Kepulauan. Padahal, sejumlah aturan yang baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah disahkan. Itu artinya, RUU ini masih dianggap kurang penting oleh para anggota dewan.

Meski begitu, upaya mendorong disahkannya regulasi ini terus dilakukan, khususnya para pemimpin daerah yang wilayahnya merupakan kepulauan.

“Sebaiknya RUU Daerah Kepulauan bisa memasukkan tiga hal, sehingga memungkinkan untuk diproses lanjut,” kata Politisi PKS Mardani Ali Sera kepada BatamNow.com, Senin (05/12/2022).

Pertama, membangun gagasan yang mainstream. Perlu memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru. “Blue economy ini basisnya kelautan, sehingga akan sangat berdampak pada 8 provinsi kepulauan,” jelasnya.

Gagasan ini, ujarnya, jangan berhenti hanua pada tahap diskusi saja. Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan sebaiknya menyampaikan gagasan dalam RUU ini ke lingkaran presiden agar visi poros maritim yang sudah kuat dapat terimplementasi dengan baik.

Kedua, mengawal peraturan pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan. “Sambil mendayung, peraturan pemerintahnya dikawal terus,” usulnya. Ketiga, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan. “Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan,” tukasnya.

Baca Juga:  Kisah Eddy Berusia 100 Tahun Sembuh dari Covid-19 di Bandung

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan DPD RI Nono Sampono menegaskan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan adalah jalannya. “Jangan bicara ke arah lain lagi karena akan mundur,” seru Nono.

Dia menambahkan, DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. “Sekarang tinggal bagaimana komitmen kita bersama supaya negara hadir, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan,” tandasnya.

Menurutnya, kalaupun ada duplikasi di antara RUU Daerah Kepulauan dengan undang-undang atau peraturan lainnya, menurut dia, cukup disinkronisasi.

Sebelumnya, Ketua BKS Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengharapkan agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan di tahun depan. “Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan,” kata Ali Mazi.

BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas 8 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota. (RN)

Berita Sebelumnya

Hujan 2,5 Jam, Kota Batam Banjir. Ketinggian Air Selutut Orang Dewasa

Berita Selanjutnya

Kepri Kini Punya PT &  PTA yang Diresmikan oleh Ketua MA RI

Berita Selanjutnya
Kepri Kini Punya PT &  PTA yang Diresmikan oleh Ketua MA RI

Kepri Kini Punya PT &  PTA yang Diresmikan oleh Ketua MA RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com