BatamNow.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi tak berani menandatangani surat perjanjian dengan warga Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang di ihwal akses aliran air minum perpipaan yang buruk.
Kecuali hanya janji lisan dengan narasi yang seolah menghipnotis para warga bahwa apa yang ia sampaikan akan dipertanggungjawabkan, dunia dan akhirat.
Rudi mengaku berkomitmen bahwa permasalahan mengenai akses aliran air minum perpipaan ke rumah warga akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Rudi menjamin pada Senin (07/11/2022) bahwa air minum akan segera didrop lewat mobil tangki air dan tiga bulan ke depan pipanisasi air minum sudah tuntas.
Padahal masalah yang dialami oleh warga sudah berlangsung selama 10 tahun atau satu dekade. Sudah berulang derita warga disuarakan termasuk aksi demo beberapa kali.
Mengenai janji lisan yang sama pernah diucapkan Rudi kala pesta politik Pilkada Provinsi Kepri dan Kota Batam tahun 2020. Rudi kepada puluhan ribu masyarakat yang tinggal di rumah liar (Ruli) berjanji tentang akses meteran air minum lewat pipanisasi akan disambungkan ke rumah warga.
Namun hingga kini puluhan ribu warga di beberapa lokasi dimaksud masih tergantung dengan suplai air minum lewat depo air minum dengan tarif yang jauh lebih mahal dari tarif per m³ air minum ke rumah tangga ke perumahan.
Pantauan BatamNow.com di lapangan, penyambungan baru meteran air minum ke rumah warga pemohon dan perumahan baru dengan sarat masalah.
Sementara surat perjanjian antara perwakilan warga Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji dengan pihak SPAM Batam telah ditandatangani, tanpa Muhammad Rudi.
Ada tiga poin yang disepakati dan dicantumkan dalam surat perjanjian itu. Pertama, pasokan air bersih setiap hari tersedia sebanyak 45.000 liter.
Kedua, pada hari Senin 7 November 2022 segera dilakukan pemasangan pipa air bersih.
Ketiga, dikarenakan kondisi pipa dan suplai yang terbatas, pengaliran air bersih setiap harinya akan dilakukan dari pukul 00.00 – 04.00 WIB.
Sebanyak tujuh penanda tangan dalam surat perjanjian tanpa meterai itu.
Dua orang mewakili SPAM Batam, yani dari PT Air Batam Hilir dan Badan Usaha (BU) SPAM BP Batam dengan tanda tangan tanpa nama. Ini tak lazim dalam standar keabsahan satu surat perjanjian.
Lima orang mewakili warga Putra Jaya dengan tanda tangan. Empat dengan nama dan salah satu tanpa nama.
Diberitakan, Senin (07/11), ribuan warga Putra Jaya Residence melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor BP Batam.
Mereka menuntut hak asasinya atas akses dan ketersediaan air minum perpipaan dari pengelola SPAM Batam.
Menurut para orator demo, sudah 10 tahun air minum perpipaan itu tak dapat diakses masyarakat pelanggan. Selama itu pula mereka menderita mendapatkan aliran air minum.
Akaes air minum sering mati kala pagi dan siang hari. Selama 10 tahun warga terpaksa menampung air pada malam hari, itu pun tak mengalir lancar dan sering hanya menetes.
Padahal negara lewat perundang-undangan menjamin hak warga untuk mendapatkan akses air minum selama 24 jam per hari.
Artinya, air minum perpipaan ini tak boleh berhenti semenit pun karena selain terkait hak asasi, juga sebagai hajat hidup manusia.
Ada tiga hal pokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ditekankan atas kebutuhan air minum ini.
Pada Pasal 4 ayat 2,3 dan 4 ditegaskan tentang kewajiban pemerintah menjamin kualitas, kuantitas air minum. Sedangkan ayat (5) menegaskan bahwa kontinuitas aliran air minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 jam per hari.
Lembaga tertinggi negara-negara dunia, PBB, sudah menandatangani kesepakatan bahwa akses mendapat air minum dan sanitasi adalah hak asasi setiap manusia (HAM). Resolusi tidak mengikat itu diloloskan oleh voting yang disetujui 122 negara. Tidak ada yang menentang keputusan itu namun terdapat 41 negara yang memilih abstain. (red)