Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

by BATAM NOW
28/Nov/2020 10:32
Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

Smart SIM. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Batamnow.com, Jakarta – Kini mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang relatif mudah. Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori seperti membuat SIM baru.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.

“Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada data base, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

“Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan,” ujar Agung.

“Jadi fotocopy SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada namun ternyata di data base masih ada, itu tidak masalah tetap bisa dibuat,” kata dia.

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM B Rp 80.000
  • SIM D sebesar Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000.

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi, asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.(*)

Berita Sebelumnya

Rizieq Shihab Diam-diam Tes Swab Tanpa Sepengetahuan Rumah Sakit dan Pemkot Bogor

Berita Selanjutnya

Sekitar 100 Warga Cipta Asri Tahap 3 Mendatangi Proyek Renggali di Tembesi

Berita Selanjutnya
Sekitar 100 Warga Cipta Asri Tahap 3 Mendatangi Proyek Renggali di Tembesi

Sekitar 100 Warga Cipta Asri Tahap 3 Mendatangi Proyek Renggali di Tembesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com