BatamNow.com – Perjalanan di dalam dan ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi yang telah divaksinasi dua dosis.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 dan berlaku per 26 April 2022.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” tulis SE itu.
Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dan transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) antar kabupaten/ kota di dalam Kepri maupun yang datang ke provinsi ini.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang masih divaksin satu dosis tetap wajib melampirkan hasil tes Covid-19.
“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang SE tersebut.
Untuk PPDN berusia di bawah tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Perlu diketahui, SE Gubernur ini hanya mengatur syarat perjalanan di dalam dan ke Provinsi Kepri.
“Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan,” jelas SE itu.
Untuk pengaturan lengkap protokol perjalanan di dan ke Provinsi Kepri dapat dilihat di bawah ini:
Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka SE Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (D)

