Tak Perlu Tes Covid untuk Perjalanan di dan ke Kepulauan Riau Kalau Sudah Vaksinasi 2 Dosis - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tak Perlu Tes Covid untuk Perjalanan di dan ke Kepulauan Riau Kalau Sudah Vaksinasi 2 Dosis

by BATAM NOW
27/Apr/2022 15:20
Jelang Peniadaan Mudik, Pelabuhan ASDP Punggur Sepi Penumpang. Satgas Covid-19 Belum Siaga

Ilustrasi Kapal Roro. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perjalanan di dalam dan ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 antigen maupun PCR bagi yang telah divaksinasi dua dosis.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 dan berlaku per 26 April 2022.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan,” tulis SE itu.

Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dan transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) antar kabupaten/ kota di dalam Kepri maupun yang datang ke provinsi ini.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang masih divaksin satu dosis tetap wajib melampirkan hasil tes Covid-19.

“Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang SE tersebut.

Untuk PPDN berusia di bawah tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Perlu diketahui, SE Gubernur ini hanya mengatur syarat perjalanan di dalam dan ke Provinsi Kepri.

“Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan,” jelas SE itu.

Untuk pengaturan lengkap protokol perjalanan di dan ke Provinsi Kepri dapat dilihat di bawah ini:

Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka SE Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (D)

Berita Sebelumnya

Rakor Persiapan Idulfitri, Sekda Adi Harap Semua Kebutuhan Warga Terpenuhi

Berita Selanjutnya

Dirjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan Jadi Ketua Umum Peradi

Berita Selanjutnya
Dirjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan Jadi Ketua Umum Peradi

Dirjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan Jadi Ketua Umum Peradi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com