BatamNow.com – Sejumlah alokasi tanah dari BP Batam, kini, ramai diperjualbelikan di media sosial (medsos).
Lahan yang tadinya dialokasikan kepada pemohon untuk dibangun sesuai peruntukannya justru dipasarkan terbuka dalam keadaan kosong.
Harganya bervariasi, mulai dari Rp 2 juta, Rp 6 juta hingga mencapai Rp 8 juta per meter persegi (m²).
Bahkan, beberapa kaveling kosong alokasi peruntukan perumahan, termasuk yang berada di lokasi strategis dipasarkan secara terbuka.
Tak hanya itu, alokasi lahan dari BP Batam yang cukup luas untuk peruntukan industri dan pergudangan juga dijual bebas kepada yang berminat.
Fenomena ini muncul di tengah sorotan terhadap praktik alokasi dan pemanfaatan lahan BP Batam yang diduga tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.
Dan juga di tengah isu keterbatasan ketersediaan lahan di mana BP Batam, saat ini, yang mulai mengarahkan pembangunan fisik Kota Batam ke konsep vertical city atau pembangunan vertikal.
Konsep ini muncul karena keterbatasan lahan dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi serta investasi yang terus meningkat di Batam.
Bahkan BP Batam sering membuat pernyataan bahwa pengalokasian lahan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
Namun kini praktik jual beli lahan kosong serta praktik spekulasi lahan masih marak di pasar sekunder.
Belum lagi polemik sistem permohonan lahan lewat aplikasi website Land Management System (LMS) BP Batam yang banyak dikeluhkan para pemohon alokasi lahan baru.
Ironisnya, para spekulan penerima alokasi lahan dari BP Batam mendapat keuntungan besar (cuan) karena harga jual yang dipasarkan jauh di atas tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Misalnya, lahan negara di daerah Baloi untuk perumahan dengan masa sewa 30 tahun ditawarkan Rp 8 juta per meter persegi (m²), sementara tarif UWT tertinggi yang dibayarkan ke BP Batam hanya Rp 144 ribu.
Pun jika dibandingkan dengan NJOP, harga yang dipasarkan tetap jauh lebih mahal.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, yang dikonfirmasi beberapa kali lewat WhatsApp-nya mengenai fenomena jual beli lahan yang marak, tidak merespons.
Harlas Buana Pernah Miliki Tanah Rp 1,9 Miliar Per M²?
Di sisi lain, Harlas Buana sempat menjadi perhatian publik setelah riwayat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harga tanahnya yang selangit.
Dalam LHKPN tahun 2020, Harlas melaporkan kepemilikan tanahnya seluas 5 (lima) meter persegi di Kota Bandung senilai Rp 916 juta.
Kemudian pada LHKPN 2021, nilai tanah tersebut meningkat menjadi Rp 960 juta dengan luas yang sama.
Pada LHKPN tahun 2022, aset tanah yang 5 m² melonjak drastis menjadi Rp 9,6 miliar atau naik sekitar 1.000 persen.
Jika dihitung rata-rata per meter persegi harga tanah itu sekitar Rp 1,9 miliar.
Harga tanah ini mengangkasa di atas kisaran harga lahan yang sedang ramai dipasarkan di Batam.
Luas tanah yang 5 (lima) meter persegi dilaporkan dalam tiga kali laporan ke KPK, tanpa ada koreksi.
Namun pada LHKPN 2023, tanah milik Harlas Buana tidak tercantum lagi, kecuali berapa aset lahan lainnya. Nilai kekayaan dari lahan yang Rp 9,6 miliar itu pun tak tercantum lagi dalam LHKPN.
Total kekayaan Harlas Buana sempat melonjak ke Rp 12 miliar. Namun setelah lahan yang 5 (lima) meter² seharga Rp 9,6 miliar “menghilang” dalam LHKPN, saldo kekayaannya pada laporan tahun 2026 untuk periode 2025 tinggal Rp 3,8 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, belum memberikan tanggapan atas dua kali konfirmasi yang dilakukan BatamNow.com melalui WhatsApp.
Sementara itu, aktivitas pemasaran lahan kosong di media sosial masih berlangsung marak tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari BP Batam. (A)

