Tangani Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Agendakan Pemeriksaan Tersangka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tangani Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Agendakan Pemeriksaan Tersangka

19/Jul/2021 17:01
Tangani Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Agendakan Pemeriksaan Tersangka

Gedung KPK. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 akan segera diperiksa.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka, yakni pemilik PT Jagat Dirgantara (PT JDG) M Totoh Gunawan (MTG).

Dari keterangan yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Senin (19/07/2021) menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

KPK telah resmi menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui bahwa KPK juga menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp 5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Diduga Aa Umbara Sutisna menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Jalankan Prokes Menyusul Cacar Monyet Jadi Darurat Kesehatan Global

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bupati Aa Umbara dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara untuk AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Sore Ini Pemerintah Akan Putuskan Nasib PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak

Berita Selanjutnya

Pemalsu Situs Bansos PPKM Dibekuk, Raup Rp 1,5 M dari Iklan

Berita Selanjutnya
Pembunuh Budi Damanik di Kawasan Samarinda Shopping Center Mei Lalu, Ditangkap di Kota Medan

Pemalsu Situs Bansos PPKM Dibekuk, Raup Rp 1,5 M dari Iklan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com