BatamNow.com, Jakarta – Dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 akan segera diperiksa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka, yakni pemilik PT Jagat Dirgantara (PT JDG) M Totoh Gunawan (MTG).
Dari keterangan yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Senin (19/07/2021) menyatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK telah resmi menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui bahwa KPK juga menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp 5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Diduga Aa Umbara Sutisna menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bupati Aa Umbara dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.(*)

