BatamNow.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah menyebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) bersifat koordinasi.
Menurut Ellin, Humas RSUD Embung Fatimah, pihak rumah sakit Pemko Batam itu segera mengevaluasi pelayanan.
“Sifatnya hanya koordinasi. Yang namanya Ombudsman tentunya dia tetap mengawasi kami. Jadi kami sebelum itu kami sudah gerceplah sudah menyelesaikan apa yang diharapkan mereka,” kata Ellin kepada wartawan, di RSUD Embung Fatimah, Selasa (17/06/2025).

Ia juga memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien RSUD Embung Fatimah seorang anak yang kemudian meninggal setelah pulang dari rumah sakit.
Anak itu, kata Ellin, disebut sebelumnya mengalami sesak napas selama dua jam dan nafsu makan berkurang saat di rumah, Sabtu (14/06).
Lalu anak itu dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah dan ditangani oleh petugas medis.
“Sesak napas itu 2 jam di rumah. Bukan di IGD. Tapi kita tetap memberikan oksigen juga,” jelasnya.
Kemudian pasien diizinkan pulang setelah kondisinya dinilai stabil dan tak harus dirawat inap.
“Sebenarnya gini, pada saat pemeriksaan saat itu, kondisi memang stabil. Ya kan? Baik dari pernapasan, saturasi, dari hasil lab, itu memang pada saat itu ya, pada saat itu stabil. Tidak ada menentukan untuk dinyatakan kalau rawat inap, seperti itu,” jelas Ellin.
Pihak RSUD Embung Fatimah, lanjutnya, turut berduka cita atas meninggalnya anak tersebut dan telah melayat ke rumah duka.
“Kita sudah ketemu dengan keluarga, kita sudah ke rumah keluarga, ada niat baik kita untuk mengucapkan duka. Jadi itulah yang diharapkan sama Ombudsman. Jadi itu kedepannya mungkin kita tidak lengah lagi dan ditingkatkan lagi. Evaluasi kita untuk ditingkatkan lagi semuanyalah,” terangnya.
Kriteria Gawat Darurat Dinilai Kaku, RSUD EF: Jadi Pembelajaran
Usai sidak hari ini, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menilai ada kekakuan terkait kriteria kegawatdaruratan untuk pelayanan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya Permenkes 47/2018 tentang kegawatdaruratan itu sudah jelas ya kriteria dan indikator orang yang memenuhi kriteria gawat dan darurat. Nah, kadang paramedis ini terlampau kaku,” ucap Lagat kepada BatamNow.com, Selasa (17/06).
Sementara menurut Humas RSUD Embung Fatimah (EF), mereka bekerja sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan, misalnya pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Jadi gini, kita itu kan ada terkait PMK 47/2018. Tapi terlepas dari itu, kita memang pembelajaranlah sekarang. Kan memang berarti kita ada yang disampaikan, sebenarnya kita tidak bisa terlepas dari aturan BPJS. Karena 90 persen kami dibayar oleh BPJS,” terangnya.
Mengenai “kelonggaran” demi kemanusiaan terkait kriteria gawat darurat pasien BPJS, Ombudsman Kepri berencana berdiskusi dengan BPJS Kesehatan dan para pimpinan rumah sakit swasta dan negeri yang ada di Batam.
“Ini supaya memiliki paradigma yang sama, sehingga tidak ada masalah lagi terkait dengan persoalan menolak pasien dirawat tindak lanjut,” harap Lagat. (Hendra)

