Tanggapan RSUD Embung Fatimah Disidak Ombudsman Kepri: Sifatnya Koordinasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tanggapan RSUD Embung Fatimah Disidak Ombudsman Kepri: Sifatnya Koordinasi

17/Jun/2025 16:07
Ombudsman Kepri Sidak RSUD Embung Fatimah, Lagat Siadari: Kriteria Gawat Darurat Kadang Kaku

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari (tengah), bertemu dengan manajemen RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, saat inspkesi mendadak (sidak) pada Selasa (17/06/2025). (F: Dok. Ombudsman Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah menyebut inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) bersifat koordinasi.

Menurut Ellin, Humas RSUD Embung Fatimah, pihak rumah sakit Pemko Batam itu segera mengevaluasi pelayanan.

“Sifatnya hanya koordinasi. Yang namanya Ombudsman tentunya dia tetap mengawasi kami. Jadi kami sebelum itu kami sudah gerceplah sudah menyelesaikan apa yang diharapkan mereka,” kata Ellin kepada wartawan, di RSUD Embung Fatimah, Selasa (17/06/2025).

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, di Batu Aji, Kota Batam. (F: BatamNow)

Ia juga memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien RSUD Embung Fatimah seorang anak yang kemudian meninggal setelah pulang dari rumah sakit.

Anak itu, kata Ellin, disebut sebelumnya mengalami sesak napas selama dua jam dan nafsu makan berkurang saat di rumah, Sabtu (14/06).

Lalu anak itu dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah dan ditangani oleh petugas medis.

“Sesak napas itu 2 jam di rumah. Bukan di IGD. Tapi kita tetap memberikan oksigen juga,” jelasnya.

Kemudian pasien diizinkan pulang setelah kondisinya dinilai stabil dan tak harus dirawat inap.

“Sebenarnya gini, pada saat pemeriksaan saat itu, kondisi memang stabil. Ya kan? Baik dari pernapasan, saturasi, dari hasil lab, itu memang pada saat itu ya, pada saat itu stabil. Tidak ada menentukan untuk dinyatakan kalau rawat inap, seperti itu,” jelas Ellin.

Pihak RSUD Embung Fatimah, lanjutnya, turut berduka cita atas meninggalnya anak tersebut dan telah melayat ke rumah duka.

Baca Juga:  Di Balik Kasus Alif di RSUD EF, Diduga 450 Nakes Tak Terima Jaspel 5 Bulan: Luput dari Sidak Wali Kota

“Kita sudah ketemu dengan keluarga, kita sudah ke rumah keluarga, ada niat baik kita untuk mengucapkan duka. Jadi itulah yang diharapkan sama Ombudsman. Jadi itu kedepannya mungkin kita tidak lengah lagi dan ditingkatkan lagi. Evaluasi kita untuk ditingkatkan lagi semuanyalah,” terangnya.

Kriteria Gawat Darurat Dinilai Kaku, RSUD EF: Jadi Pembelajaran

Usai sidak hari ini, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menilai ada kekakuan terkait kriteria kegawatdaruratan untuk pelayanan pasien pengguna BPJS Kesehatan.

“Sebenarnya Permenkes 47/2018 tentang kegawatdaruratan itu sudah jelas ya kriteria dan indikator orang yang memenuhi kriteria gawat dan darurat. Nah, kadang paramedis ini terlampau kaku,” ucap Lagat kepada BatamNow.com, Selasa (17/06).

Sementara menurut Humas RSUD Embung Fatimah (EF), mereka bekerja sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan, misalnya pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Jadi gini, kita itu kan ada terkait PMK 47/2018. Tapi terlepas dari itu, kita memang pembelajaranlah sekarang. Kan memang berarti kita ada yang disampaikan, sebenarnya kita tidak bisa terlepas dari aturan BPJS. Karena 90 persen kami dibayar oleh BPJS,” terangnya.

Mengenai “kelonggaran” demi kemanusiaan terkait kriteria gawat darurat pasien BPJS, Ombudsman Kepri berencana berdiskusi dengan BPJS Kesehatan dan para pimpinan rumah sakit swasta dan negeri yang ada di Batam.

“Ini supaya memiliki paradigma yang sama, sehingga tidak ada masalah lagi terkait dengan persoalan menolak pasien dirawat tindak lanjut,” harap Lagat. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Wagub Nyanyang Hadiri Pelantikan Pengurus ASPEL B3 Indonesia, Dorong Pengelolaan Limbah yang Aman dan Berkelanjutan

Berita Selanjutnya

STQH XI Kepri Siap Digelar, Wagub Nyanyang: Momentum Syiar Qur’an dan Kebangkitan Ekonomi Tanjungpinang

Berita Selanjutnya
STQH XI Kepri Siap Digelar, Wagub Nyanyang: Momentum Syiar Qur’an dan Kebangkitan Ekonomi Tanjungpinang

STQH XI Kepri Siap Digelar, Wagub Nyanyang: Momentum Syiar Qur’an dan Kebangkitan Ekonomi Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com