BatamNow.com – Ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana menangis histeris setelah persidangan pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap putranya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026).
“Ya Allah, pak presiden, tolong anak saya. Tolong anak saya pak presiden,” katanya menangis sambil memeluk putranya di di luar ruang persidangan.
Tangis sang ibu tak berhenti, pun ketika Fandi dibawa petugas untuk kembali ke rumah tahanan.
“Gantikan saya ya Allah. Kejam sekali jaksanya menuntut mati anakku,” ucap Nirwana menangis sambil terduduk di lantai PN Batam.
Terlihat penasihat hukum dan pihak keluarga mencoba menenangkan Nirwana yang berurai air mata dan tak kuasa menerima tuntutan mati terhadap anaknya itu.
“Tumpul! Hukum di Indonesia ini tumpul!” teriak Fandi sebelum masuk ke mobil tahanan bersama terdakwa lainnya di dalam kasus yang sama.
@batamnow Ibu dari terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana menangis histeris setelah persidangan pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap putranya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (05/02/2026). “Ya Allah, pak presiden, tolong anak saya. Tolong anak saya pak presiden,” katanya menangis sambil memeluk putranya di di luar ruang persidangan. Tangis sang ibu tak berhenti, pun ketika Fandi dibawa petugas untuk kembali ke rumah tahanan. “Gantikan saya ya Allah. Kejam sekali jaksanya menuntut mati anakku,” ucap Nirwana menangis sambil terduduk di lantai PN Batam. Terlihat penasihat hukum dan pihak keluarga mencoba menenangkan Nirwana yang berurai air mata dan tak kuasa menerima tuntutan mati terhadap anaknya itu. “Tumpul! Hukum di Indonesia ini tumpul!” teriak Fandi sebelum masuk ke mobil tahanan bersama terdakwa lainnya di dalam kasus yang sama. Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 2 ton menggunakan KM Sea Dragon yang ditangkap BNN dan tim gabungan pada Rabu (21/05/2025). Terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Hari ini, Kamis (05/02/2026), para terdakwa dengan berkas perkara terpisah (splitzing) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jakwa membacakan surat tuntutan. Selain Fandi, jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya dijatuhi pidana mati. Penasihat Hukum: Fandi Korban, Dia Terjebak Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara, mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan mati terhadap kliennya itu. “Kalau kita ngambil kesimpulan, kalau untuk Fandi ini ya, beliau ini terjebak. Dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima. Kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten. Kaptennya mengurus segala sesuatunya,” jelasnya di areal PN Batam, Kamis (05/02). Menurutnya, Fandi sempat mempertanyakan muatan KM Sea Dragon kepada nakhoda. Namun ia tak bisa berbuat banyak ketika kecurigaannya tak diindahkan kapten kapal. “Tentang itu, barang bukti itu, waktu di kapal dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya. ‘Apa ini cap?’ Itu dibilang emas dan uang. Sempat dia curiga juga. Sempat dia bertanya juga. Supaya itu dibuka. Tapi tidak dikasih. Cuman dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin,” jelas Bakhtiar. Bakhtiar juga merasa kurang tepat bila jaksa menyamaratakan tuntutan keenam terdakwa dalam perkara ini. Apalagi tak ada pertimbangan yang meringankan. “Ya seharusnya kan jaksa itu kan harus mempertimbangkan apa yang meringankan. Itu dari keterangan-keterangan saksi itu kan harus dipertimbangkan dia seharusnya. Jangan disamaratakan, itu yang tidak bisa kita terima,” ungkapnya. Untuk persidangan selanjutnya pada 23 Februari 2026, pihak penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar Fandi dibebaskan. “Kalau kita dari kuasa hukum si Fandi ini, dari fakta yang ada selama persidangan, kita minta bebas. Ini kita anggap dia korban. Dia ini kan tidak tahu kalau itu barang haram di situ. Dia nggak tahu sama sekali. Jadi dia terjebak,” tegas Bakhtiar. Kronologi Kasus Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut sebagai ABK kapal tanker oleh Hasiholan Samosir pada April 2025. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa berangkat ke Thailand bersama para saksi dan menunggu perintah dari Mr. Tan selaku pengendali operasi. Pada 13 Mei 2025, terdakwa naik ke kapal Sea Dragon dengan tugas sebagai juru mesin. Kapal kemudian diarahkan ke perairan Phuket untuk mengambil muatan… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Fandi menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat hampir 2 ton menggunakan KM Sea Dragon yang ditangkap BNN dan tim gabungan pada Rabu (21/05/2025).
Terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Hari ini, Kamis (05/02/2026), para terdakwa dengan berkas perkara terpisah (splitzing) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ucap jakwa membacakan surat tuntutan.
Selain Fandi, jaksa juga menuntut lima terdakwa lainnya dijatuhi pidana mati.

Penasihat Hukum: Fandi Korban, Dia Terjebak
Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan mati terhadap kliennya itu.
“Kalau kita ngambil kesimpulan, kalau untuk Fandi ini ya, beliau ini terjebak. Dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima. Kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten. Kaptennya mengurus segala sesuatunya,” jelasnya di areal PN Batam, Kamis (05/02).
Menurutnya, Fandi sempat mempertanyakan muatan KM Sea Dragon kepada nakhoda. Namun ia tak bisa berbuat banyak ketika kecurigaannya tak diindahkan kapten kapal.
“Tentang itu, barang bukti itu, waktu di kapal dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya. ‘Apa ini cap?’ Itu dibilang emas dan uang. Sempat dia curiga juga. Sempat dia bertanya juga. Supaya itu dibuka. Tapi tidak dikasih. Cuman dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin,” jelas Bakhtiar.
Bakhtiar juga merasa kurang tepat bila jaksa menyamaratakan tuntutan keenam terdakwa dalam perkara ini. Apalagi tak ada pertimbangan yang meringankan.
“Ya seharusnya kan jaksa itu kan harus mempertimbangkan apa yang meringankan. Itu dari keterangan-keterangan saksi itu kan harus dipertimbangkan dia seharusnya. Jangan disamaratakan, itu yang tidak bisa kita terima,” ungkapnya.
Untuk persidangan selanjutnya pada 23 Februari 2026, pihak penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan meminta agar Fandi dibebaskan.
“Kalau kita dari kuasa hukum si Fandi ini, dari fakta yang ada selama persidangan, kita minta bebas. Ini kita anggap dia korban. Dia ini kan tidak tahu kalau itu barang haram di situ. Dia nggak tahu sama sekali. Jadi dia terjebak,” tegas Bakhtiar.

Kronologi Kasus
Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut sebagai ABK kapal tanker oleh Hasiholan Samosir pada April 2025. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa berangkat ke Thailand bersama para saksi dan menunggu perintah dari Mr. Tan selaku pengendali operasi.
Pada 13 Mei 2025, terdakwa naik ke kapal Sea Dragon dengan tugas sebagai juru mesin. Kapal kemudian diarahkan ke perairan Phuket untuk mengambil muatan. Pada 18 Mei 2025 dini hari, terdakwa bersama kru menerima 67 kardus dari kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa pemeriksaan, meskipun pengambilan dilakukan bukan di dermaga resmi.
Kardus-kardus tersebut disimpan di haluan kapal dan di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera dan tanpa muatan minyak. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Bungkusan sabu itu menggunakan plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan dalam 67 kardus.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN RI, seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina golongan I.
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian yakni Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Untuk barang bukti sabu seberat hamppir 2 ton itu telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/06/2025). (H)

