BatamNow.com, Jakarta – Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus lebih dioptimalkan, utamanya dalam memberantas judi online. Selain itu, UU ITE juga telah mengatur terkait kegiatan-kegiatan yang berbasis elektronik dan mengandung unsur perjudian.
“Perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam wawancara dengan BatamNow.com, Kamis (16/06/2022).
Ivan mengakui, perkembangan aktivitas judi online di Indonesia saat ini semakin meningkat. Peningkatan tersebut terjadi seiring dengan derasnya arus digitalisasi yang masuk dalam kehidupan masyarakat. Oleh pelaku kejahatan, ini dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas ilegal, salah satunya melalui skema investasi. Seperti yang terjadi pada kasus Binomo.
Pada kasus Binomo, lanjut Ivan, PPATK menemukan aliran duit yang diduga berhubungan dengan aplikasi judi online Binomo ke luar negeri. “Dalam hal ini, PPATK terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan ke luar negeri tersebut. Penelusuran itu didapat melalui kerja sama dengan Financial Intelligence Unit di negara lain,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan, dan Swiss. Diduga pemilik Binomo yang berada di Kepulauan Karibia. “Pada periode September 2020 sampai Desember 2021, jumlah uang yang mengalir sebanyak 7,9 juta Euro atau sekitar Rp 125 miliar (kurs Rp 15.852). Dana kemudian ditransfer kembali ke penerima akhir dana tersebut, yaitu pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia,” terangnya.
Lebih jauh Ivan mengakui, mengungkap judi online tidaklah mudah. Penyebabnya, pertama, derasnya arus perkembangan teknologi yang semakin tak terbendung. Kedua, pengawasan di bidang teknologi yang masih harus lebih diperkuat. Ketiga, standing point undang-undang dan kebijakan lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan perjudian online yang adaptif dan responsif, serta pengenaan pasal TPPU yang belum optimal pada sejumlah kasus perjudian, baik konvensional maupun online.
“Masih banyak kendala yang dihadapi. Meski demikian, PPATK terus bekerja dan mendalami berbagai bentuk aktivitas yang terkait perjudian online,” tukasnya.
Ivan mengakui sejauh ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur tentang judi online. Hanya saja, perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU. Dan untuk kegiatan-kegiatan yang berbasis elektronik dan mengandung unsur perjudian, sudah diatur dalam UU ITE. “Pada prinsipnya, PPATK mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Pernyataan Kepala PPATK ini menjadi tantangan serius sekaligus dorongan buat kepolisian lewat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kata Ketua DPP DPP Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepulauan Riau (Kepri).
Panahatan SH yang Ketua DPP LI-Tipikor Kepri ini menyampaikan, sudah saatnya kepolisian memberantas judi online secara konkret dan komprehensif.
Sesuai pernyataan Kepala PPATK, dia meminta kepolisian untuk tidak setengah-setengah melakukan tindakan.
Perjudian online ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan dan mental masyarakat luas. “Dimana revolusi mental program awal Presiden Joko Widodo?” tanya Panahatan.
Dia juga menyinggung peran Kementerian Komuniksi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membiarkan merajalelanya judi online ini. “Masa negara membiarkan judi online merusak kehidupan ekonomi masyarakatnya, ini bisa lebih parah dari virus Corona,” tegasnya. (RN/D)

