BatamNow.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kini tengah gencar menegur keras para penunggak pajak hotel di Batam, hingga memasang spanduk peringatan secara terbuka yang membuat wajib pajak (WP) itu ‘ketar-ketir’.
Namun di balik tindakannya itu ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegur Bapenda Batam karena dalam mengelola pajak daerah tak sesuai ketentuan atau kurang “becus”.
Teguran itu muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK periode 24 April 2024, atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023.
Salah satu poin temuan pajak Pemko di balik teguran BPK, terjadi kekurangan pendapatan pajak hotel, restoran, catering, dan pajak hiburan sebesar Rp 7,3 miliar lebih.
Terdiri dari kekurangan pajak hotel Rp 1,6 miliar lebih, pajak hiburan Rp 5,6 miliar lebih, dan selebihnya pajak restoran dan catering.
BPK membeber terjadinya kekurangan tagihan pajak daerah itu karena dampak kelemahan pengendalian dari Bapenda Batam.
Kelemahan pengendalian di mana Bapenda Batam belum melakukan pemeriksaan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) di mana wajib pajak (WP) belum semua melaporkan SPTPD dan Bapenda belum pernah melakukan pemeriksaan atas SPTPD yang dilaporkan.
Kelemahan lain dari Bapenda Batam, menurut BPK, tentang pemanfaatan mesin perekam pendapatan pajak hotel dan restoran belum optimal.
Atas temuan itu BPK menyimpulkan, bahwa kondisi tersebut mengakibatkan risiko ketidakakuratan perhitungan dan pembayaran pajak daerah dengan tidak dilakukan pemeriksaan SPTPD, data perpajakan yang tidak mutakhir dan ketidaksesuaian NOPD dengan tarif yang dilakukan.
Terhadap beberapa poin temuan itu, BPK mengatakan kinerja Bapenda Batam tak sesuai dengan Perwako Batam No 27 Tahun tentang tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan sistem kerja dilingkungan Bapenda.
Tak pelak, BPK pun meminta Wali Kota Batam, agar memerintahkan Kepala Bapenda Batam, untuk menyusun SOP pemeriksa dan penagihan pajak daerah.
Ada beberapa temuan lain lagi dari BPK terkait kinirja Bapenda Batam dan akan dibeber media ini dalam edisi berikutnya.
Kembali ke pemasangan spanduk peringatan para penunggak pajak hotel tadi.
Pantauan BatamNow.com, salah satu yang dipertanyakan publik atas temuan BPK ini, apakah kelemahan manajemen penagihan pajak daerah ini Bapenda sehingga membuat tunggakan pajak hotel bisa berlangsng sampai 4 tahun, misalnya?
Diberitakan, salah satu hotel yang terkena peringatan keras itu, yakni Da Vienna Boutique Hotel di Penuin, Kecamatan Lubuk Baja.
Hotel itu, menurut Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azamansyah, menunggak pajak mulai tahun 2020-2024, sebesar Rp 4,053 miliar.
Jumlah itu, katanya, masih tunggakan pajak pokok, jika dengan denda sampai Rp 5 miliar, sehingga dipasang dua spanduk peringatan, pada Kamis (03/10/2024).
Satu terpasang persis di depan pintu hotel bagian depan diantara dua pilar (tiang beton) kanopi hotel.
Tertulis di spanduk itu: Objek Pajak Ini Belum Melunasi Tunggakan Pajak Daerah.
Selain di depan pintu masuk hotel, satu spanduk juga dipasang di depan pos keamanan sebelah kanan depan hotel.
Yang menarik dari pemasangan spanduk peringatan itu, 9 dari tim ASN Bapenda Batam, menyempatkan diri untuk berpose alias berfoto ria di bawah spanduk. Dua wanita dalam foto itu terlihat semringah.
Tampak Raja Azmansyah berdiri dengan gaya tegak menggunakan kaca ray-ban hitam didampingi Kasi Datun Jefri Hardi dari Kejaksaan Negeri Batam.
Jefri Hardi hadir dan ikut berfoto bersama dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta menyebut foto bersama di atas spanduk peringatan itu hanya sebagai dokumen saja.
Namun menurut Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Apratur Negara, Panahatan SH, bahwa foto bersama di bawah spanduk peringatan itu kurang etis, yang bisa saja diartikan publik sebagai foto untuk panjat sosial (pansos).
Sementara manajemen hotel dan para karyawan/ti hotel itu terpaksa menanggung malu setiap hari kerja efek dari spanduk yang dianggap dengan sengaja mempermalukan pemilik dan para karyawan hotel.
Sedangkan pemasangan spanduk peringatan itu diatur dalam pasal Perwako No 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Sesuai dengan pasal 81, ayat 5 (lima), Perwako itu mengatur: apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Teguran Kedua (II), maka BAPENDA dapat melakukan pemasangan pada papan pengumuman di wilayah objek pajak berupa spanduk, stiker maupun iklan di media massa dengan kalimat informasi “Objek Pajak ini belum melunasi Pajak Daerah”.
“Tapi tak ada pasal di Perwako itu yang mengatur kewajiban foto bersama tim Bapenda,” kata Panahatan mengkritisi.
Raja Azmansyah yang dikonfirmasi redaksi BatamNow.com, lewat WhatsApp tak memberi merespons. (red)
Daftar sekarang resmi situs disitus slot Terpercaya
Daftar sekarang resmi situs dislot gacor Terpercaya