Temuan BPK di Pemkab Natuna: 10 ASN Bercerai Tetap Digaji Tunjangan Suami-Istri, Data Anak 12 ASN Tak Dimutakhirkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Temuan BPK di Pemkab Natuna: 10 ASN Bercerai Tetap Digaji Tunjangan Suami-Istri, Data Anak 12 ASN Tak Dimutakhirkan

27/Jul/2026 14:48
Perpendek Rentang Kendali Pemerintahan, Kabupaten Natuna Dimekarkan

Kantor Bupati Natuna. (F: Dok. Diskominfo Natuna)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengungkap banyak masalah yang seharusnya dapat dicegah melalui administrasi kepegawaian internal yang tertib.

Namun BPK harus dicekokin masalah tata kelola keuangan yang dinilai “remeh-temeh” ini dan menjadi temuan.

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan 10 aparatur sipil negara (ASN) yang telah bercerai masih menerima tunjangan suami/istri dan tunjangan beras pasangan. Total nilai kelebihan pembayarannya lebih dari Rp 34 juta.

Rinciannya, satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menerima kelebihan pembayaran sekitar Rp 4,8 juta. Empat ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp 14,2 juta.

Dua ASN di Satpol PP dan Linmas sebesar Rp 6,1 juta, dua ASN di Sekretariat Daerah sebesar Rp 4,7 juta. Satu ASN di Sekretariat DPRD sebesar Rp 4,2 juta, serta satu ASN di Dinas Kesehatan sebesar Rp 829 ribu.

Daftar Status Cerai Hanya Bersifat Imbauan

BPK mencatat, kondisi tersebut terjadi karena pelaporan perceraian oleh ASN hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban administratif yang diawasi secara ketat.

Apabila perubahan status kepegawaian tidak dilaporkan, sistem penggajian tetap menggunakan data lama sehingga komponen gaji dan tunjangan terus dibayarkan.

Akibatnya, pegawai yang tidak melaporkan perubahan status perkawinannya tetap menerima tunjangan keluarga.

Keterangan itu disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian perangkat daerah terkait, Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM, serta Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD kepada tim pemeriksa BPK.

Kelebihan Tunjangan Beras Anak 12 ASN

Tak hanya itu, BPK juga menemukan masalah kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak lebih dari Rp 16,9 juta kepada 12 ASN di lima perangkat daerah karena data anak dalam sistem penggajian tidak diperbarui.

Rinciannya meliputi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar Rp 3,1 juta, Dinas Perhubungan Rp 1,5 juta, Sekretariat Daerah Rp 2,7 juta, Dinas Kesehatan melalui UPTD RSUD Natuna Rp 1,9 juta, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 7,5 juta.

Menurut BPK, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena perhitungan tunjangan masih menggunakan data anak pegawai yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tarif Sampah Hotel Rp 6,4 Juta, Pemkab Tagih 860 Ribu Per Bulan

Masalah tagihan retribusi sampah juga beragam menjadi temuan BPK.

Salah satunya masalah retribusi sampah di Hotel AJS yang merupakan hotel bintang lima di Kabupaten Natuna.

Temuan BPK retribusi persampahan/kebersihan yang dikenakan dan dipungut DLH dengan. tarif sebesar Rp 840 ribu yang seharusnya dikenakan Rp 6,4 juta per bulan.

Menurut keterangan Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas (PSLBPK) DLH, tarif retribusi yang dipungut tersebut berasal dari perkalian tarif retribusi cottage/ressort sebesar Rp 120.000/bulan dikali tujuh
unit.

Pengurangan nilai penagihan itu dikarenakan pengenaan tarif retribusi sesuai Perda dianggap memberatkan WR Hotel AJS.

Namun demikian pemberian keringanan tersebut tidak didukung dengan dokumen yang menjadi dasar keringanan, baik itu surat permohonan dari WR, dasar perhitungan oleh DLH, maupun ketetapan secara jabatan oleh kepala daerah.

Besaran tarif tersebut tidak sesuai dengan tarif pelayanan kebersihan yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Natuna yaitu sebesar Rp 6.400.000,00/bulan untuk hotel bintang lima ke atas.

Rekalkulasi ulang atas tarif yang seharusnya dikenakan dengan tarif yang dibayarkan menunjukkan terdapat kehilangan
potensi penerimaan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp 66,7 juta {(Rp6,4 juta – Rp840.000) x 12 bulan}.

Retribusi yang Telah Dipungut Belum Disetorkan ke Kas Daerah

Temuan BPK terkait retribusi sampah ini lain lagi. Ini terkait pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Natuna.

Dari uji petik terhadap 18 wajib retribusi (WR) di Pasar Baru Ranai yang tercatat menunggak, ditemukan 11 WR sebenarnya telah melunasi retribusi Tahun 2025 senilai Rp 16,1 juta.

Namun, pembayaran tersebut tidak dicatat dalam data penerimaan dan belum disetorkan ke Kas Daerah, sehingga terjadi kekurangan penerimaan dan baru disetorkan ke Kas Daerah pada 11 Mei 2026 setelah audit BPK.

Masalah Remeh Temeh Harus dengan Auditor Negara

Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan administrasi kepegawaian di Kabupaten Natuna dan tamparan bagi Pemkab Natuna.

“Masalah administratif seperti ini seharusnya tidak lagi menjadi temuan berulang BPK. Pengawasan internal melalui inspektorat dan verifikasi data kepegawaian mestinya mampu mencegah kesalahan-kesalahan sederhana yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal di pemerintah daerah.

“Kalau persoalan administrasi dasar saja masih lolos hingga menjadi temuan BPK, tentu publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal berjalan, ini urusan remeh sampai harus diurusin auditor negara,” katanya.

Ia katakan jauh-jauh perjalanan BPK menyeberang hingga ke perbatasan Laut Natuna Utara (North Natuna Sea), masih harus menemukan masalah administrasi kecil keuangan yang berbelit-belit. “Atas temuan ini, BPK seperti menampar tata kelola keuangan Kabupaten Natuna,” tegas Panahatan. (Red)

Ikuti terus laporan media ini tentang beberapa masalah temuan BPK Perwakilan Kepri

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BRK Syariah Wilayah Pekanbaru Semarakkan CFD Lewat Senam Sehat dan Edukasi Produk Perbankan

Berita Selanjutnya

IMM Demo di Kejari Batam, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Adil

Berita Selanjutnya
IMM Demo di Kejari Batam, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Adil

IMM Demo di Kejari Batam, Desak Penegakan Hukum Transparan dan Adil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com