Temuan BPK: Parkir Mandiri Tak Punya Regulasi, Ada Apa Dishub Batam Masih Ngotot? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Temuan BPK: Parkir Mandiri Tak Punya Regulasi, Ada Apa Dishub Batam Masih Ngotot?

16/Feb/2026 17:42
Lapak Parkir Gratis K Square Mall Boncengi Objek Vital Nasional Berpotensi Langgar Aturan

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, mengaku akan memberikan izin parkir mandiri kepada manajemen K Square Mall pasca polemik pengelolaan parkir ilegal.

Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2023 yang dirilis pada 2024 menyebutkan bahwa kategori parkir mandiri belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Parkir Mandiri Belum Diatur Perwako

BPK menegaskan bahwa pemungutan retribusi parkir mandiri belum diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Dalam praktiknya, tarif retribusi parkir mandiri dihitung berdasarkan Berita Acara Perhitungan antara Wajib Retribusi (WR) Parkir Mandiri dan Dishub.

Perhitungan dilakukan melalui formula: Satuan Ruang Parkir (SRP) frekuensi kendaraan keluar-masuk tarif berlaku persentase kemampuan pembayaran per bulan.

Kawasan Tunas Regency, di Tanjung Uncang, Kecmatan Batu Aji, yang menerapkan parkir mandiri sesuai SK Kadisub Batam. (F: BatamNow)

Dua Kelemahan dalam Pemungutan

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua kelemahan utama:

1. Tidak Ada Kriteria Jelas Penetapan Kemampuan Pembayaran

Analisis dokumen menunjukkan persentase kemampuan pembayaran bervariasi dari 20 persen hingga 100 persen.

Kepala UPTD Pelayanan Parkir menjelaskan bahwa variasi tersebut ditentukan berdasarkan hasil negosiasi dengan WR, karena belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik perhitungan SRP tersebut.

2. Data Jumlah Gerai Belum Mutakhir

Dalam uji petik terhadap dua WR parkir mandiri, yakni PT IP dan PT SAT, ditemukan bahwa dasar pengenaan tarif retribusi dihitung berdasarkan SRP dengan memperhitungkan jumlah gerai yang didaftarkan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Parkir Mandiri.

Padahal, untuk memperoleh izin gerai, WR harus mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hasil pencocokan data menunjukkan adanya selisih jumlah gerai antara data izin per 31 Desember 2023 dari DPMPTSP dan data gerai yang terdaftar dalam SK parkir mandiri Dishub.

Kepala UPTD Pelayanan Parkir menjelaskan kepada BPK bahwa penambahan gerai belum seluruhnya teridentifikasi.

Evaluasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan titik lokasi yang menjadi kewenangan Dishub. Namun, hasil evaluasi tersebut belum dimutakhirkan dalam penetapan tarif karena WR menyatakan keberatan atas perhitungan yang dilakukan.

@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Pertanyaan Publik Mengemuka

Temuan BPK ini memantik sejumlah pertanyaan publik:

Apakah Perwako baru tentang parkir mandiri sudah diterbitkan pasca temuan BPK?

Mengapa izin parkir mandiri dikeluarkan oleh Dishub, bukan melalui DPMPTSP?

Apakah skema parkir mandiri ini benar-benar berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Bagaimana jaminan akuntabilitas penerimaan PAD dari skema tersebut?

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan yang dikonfirmasi BatamNow.com belum memberikan respons.

Sementara itu, Leo Putra juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maraknya penerapan parkir mandiri di Batam.

Imbas Polemik Parkir K Square Mall

Isu parkir mandiri kembali mencuat setelah manajemen K Square Mall mengajukan izin parkir mandiri ke Dishub Kota Batam pada 11 Februari 2026.

Sebelumnya, manajemen mall tersebut mengklaim telah memiliki izin dari BP Batam untuk memanfaatkan lahan di ROW dan buffer zone.

Leo Putra menyatakan akan memberikan izin kategori parkir mandiri kepada K Square Mall.

Pantauan BatamNow.com menunjukkan publik mempertanyakan alasan Dishub Batam tetap ngotot menerapkan skema parkir mandiri yang sebelumnya telah menjadi temuan BPK. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Jenazah yang Ditemukan Tanpa Identitas di Galang: Bendahara Keuangan RSBP Batam

Berita Selanjutnya

Tangki Air Sempat Diadang Warga di Batu Ampar, Kapolsek Sebut Miskomunikasi Sudah Diselesaikan

Berita Selanjutnya
Tangki Air Sempat Diadang Warga di Batu Ampar, Kapolsek Sebut Miskomunikasi Sudah Diselesaikan

Tangki Air Sempat Diadang Warga di Batu Ampar, Kapolsek Sebut Miskomunikasi Sudah Diselesaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com