BatamNow.com, Karimun – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tahun anggaran 2024 yang dirilis Mei 2025.
Salah satu yang menonjol adalah belanja hibah senilai Rp 7,5 miliar kepada instansi vertikal yang dilakukan lebih dari satu kali dalam tahun 2024, bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Temuan ini muncul di tengah kondisi keuangan Pemkab Karimun yang sedang terpuruk.
Di awal masa kepemimpinan Bupati Iskandarsyah dan Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, pemerintahannya menghadapi defisit anggaran sebesar Rp 173 miliar, yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.
Keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Rincian Belanja Hibah
Dalam audit BPK, belanja hibah ke instansi vertikal yang tidak sesuai prosedur itu meliputi:
- Kepolisian: Rp 3,6 miliar (3 kali penyaluran)
- Kejaksaan: Rp 2,7 miliar (6 kali penyaluran)
- TNI: Rp 1 miliar (3 kali penyaluran).
Total nilai hibah mencapai Rp 7,5 miliar, namun tidak dijelaskan apakah ditujukan untuk institusi vertikal di tingkat daerah atau pusat.
Sementara itu, total realisasi belanja hibah Pemkab Karimun sepanjang 2024 mencapai Rp 101,8 miliar, yang terdiri dari:
- Hibah kepada pemerintah pusat: Rp 45,4 miliar
- Hibah kepada badan/lembaga/ormas berbadan hukum Indonesia: Rp 48 miliar
- Hibah bantuan keuangan ke partai politik: Rp 537,3 juta.
Melanggar Sejumlah Regulasi
BPK menyatakan bahwa praktik tersebut tak sesuai dengan:
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Perpres Nomor 57 Tahun 2024, khususnya pasal yang mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
- PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
- Kelemahan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Audit juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam manajemen keuangan daerah, antara lain:
- Ketidakmampuan menyelesaikan seluruh kegiatan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya
- Timbulnya utang belanja sebesar Rp 155 miliar
- Ketidakmampuan melaksanakan kegiatan yang didanai dari DAU Sisa Guna (SG).
Menurut BPK, hal itu disebabkan oleh:
- Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD yang tidak optimal dalam merasionalisasi anggaran
- Bendahara Umum Daerah (BUD) yang belum cermat dalam manajemen kas dan penerbitan SPD tanpa memperhatikan ketersediaan dana.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar:
- Memerintahkan Sekda menyusun rencana aksi untuk mengatasi kekurangan dana dan menyelesaikan utang belanja
- Memerintahkan Kepala BPKAD untuk memperketat pengendalian SPD dan penggunaan dana sesuai peruntukan.
Meskipun pemerintahan sebelumnya telah berakhir, namun Bupati Iskandarsyah tetap menandatangani dan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang diaudit oleh BPK, karena ia menjabat saat laporan selesai diaudit lalu dirilis.
Krisis Beras Menambah Beban
Kabupaten dengan jumlah penduduk sebanyak 263.344 jiwa (135.057 laki-laki dan 128.287 perempuan) kini harus berjibaku memenuhi kebutuhan pangan warganya di tengah tekanan fiskal. (Red)

