BatamNow.com, Jakarta – Muldani alias Dani, tetap mampu mengendalikan bisnis sabu cair, meski tengah mendekam di Lapas Kelas I Tangerang. Barang haram tersebut diduga diproduksi di salah satu apartemen yang berlokasi di daerah Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang tersebut dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Awalnya kami mendapat info dari Bea Cukai Batam yang mencurigai sebuah paket yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (05/04/2023).
Berkoordinasi dengan BC Batam, polisi melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 9 dari 10 botol yang ada dalam paket itu positif mengandung methampetamine atau sabu. Sementara satunya mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa alias madu.
Dijelaskan, pihaknya mengamankan Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam. Kini, Sari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka mengaku mengirimkan 2 kilogram sabu bentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol. Itu diracik di apartemennya yang berlokasi di daerah Nagoya, Batam, berdasarkan arahan dari tersangka Muldani alias Dani.
“Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Mukti.
Sari juga mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani. “Tersangka mengaku sudah menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Setelah itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kitchen lab tersebut,” terangnya.
Diakui pula peralatan kitchen lab tersebut sengaja disediakan oleh Muldani selaku pengendali untuk digunakan oleh kurir narkoba yang ia pekerjakan. Beberapa di antaranya berupa cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur dan timbangan.
“Barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” ungkap Mukti.
Ditambahkannya, total ada 14.858 gram sabu yang berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RN)