BatamNow.com, Jakarta – Polisi menutup gudang obat milik PT ASA pada Jumat (09/07/2021) lalu lantaran kedapatan menimbun obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.
Dilansir Kompas.com, gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, PT ASA diketahui sebagai salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, garis polisi telah dipasang di depan gudang. Kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus dan belum menetapkan tersangka.
Berikut adalah sejumlah fakta terkait asus ini.
730 Boks Azithromycin Ditimbun
Salah satu obat yang ditimbun di gudang tersebut adalah azithromycin 500 miligram. Sebanyak 730 boks azithromycin ditemukan di sana.
“Tedapat keputusan menteri kesehatan ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19. Azithromycin ini ada di poin kesepuluh,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Senin (12/07).
Menurut Ady, ratusan boks obat Azithromycine yang ditimbun di gudang ini mampu digunakan oleh sedikitnya 3.000 pasien Covid-19.
“Kita hitung-hitung obat yang ditimbun ini bisa untuk 3.000 orang karena secara umum orang yang terkena Covid-19 biasanya diberikan 1×1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks, satu boks ada 20 strip,” jelas Ady.
Tak hanya azithromycin, polisi juga menemukan jenis obat paracetamol, dexamethasone, caviplex, serta sejumlah obat flu dan batuk yang ditimbun di gudang.
Menurut Ady, obat-obatan tersebut telah diterima PT ASA dari supplier di Semarang sejak 5 Juli 2021.
Kini, ratusan boks obat yang ditimbun diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. Namun, lantaran obat-obatan tersebut dibutuhkan warga, Ady menyatakan ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar nantinya obat-obatan tersebut dapat digunakan masyarakat.
“Kita akan berkoordinasi dengan criminal justice system supaya bagaimana obat ini juga menjadi termanfaatkan kepada masyarakat. Karena masyarakat memerlukan obat ini,” pungkas Ady.
Pemilik Instruksikan Karyawan untuk Tak Jual Azithromycin
Ady mengungkap seorang apoteker PT ASA mengaku sempat diinstruksikan untuk tak menjual azithromycine terlebih dahulu.
“Salah satu apoteker menjelaskan ada percakapan dengan pemilik PT ASA untuk tidak menjual dulu azithromycin, jadi ada indikasi untuk ditimbun,” kata Ady.
Salah seorang pelanggan PT ASA juga mengeluhkan hal yang sama.
“Salah satu customer yang menanyakan obat tersebut sudah ada atau belum, tapi dijawab belum ada. Jadi obat itu sebetulnya sudah ada tapi disampaikan bahwa belum ada,” jelas Ady.
Bahkan, saat pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok azithromycin, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki stok obat tersebut.
Jual Obat Dua Kali Harga Eceran
Tak hanya menimbun, Ady mengungkapkan bahwa PT ASA juga sempat menjual azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet,” jelas Ady.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19, harga azithromycin adalah Rp 1.700 per tablet.
Bahkan, PT ASA juga disebut melakukan pemalsuan faktur agar tak kedapatan menjual obat di atas harga eceran.
“Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan faktur. Mereka mencoba untuk menurunkan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 1.700,” kata Ady.(*)