BatamNow.com – Terdakwa Iswandi alias Bang Long salah satu orator pada saat demo “Bela Rempang” melayangkan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nota pembelaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/02/2024). Pertama oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, lalu dilanjut oleh terdakwa Iswandi.
Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH membacakan 6 poin kesimpulan pembelaan terhadap Iswandi.
Pertama, menyebutkan bahwa mereka sebagai penasihat hukum terdakwa merasa sangat kecewa dengan sikap tidak profesional JPU yang secara sengaja mengulur-ulur pemeriksaan perkara a quo dengan cara menunda sidang agenda pembacaan surat tuntutan hingga tiga kali sebab bertentangan dengan asas peradilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan UU kekuasaan kehakiman 48/2009.
Kedua, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU bersifat jumping to conclusion dan tidak sesuai fakta yang terjadi sebenarnya.
Ketiga, terdakwa bukan subjek hukum yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan anarkis masa yang terjadi karena terdakwa hanya seorang orator bukan penanggung jawab unjuk rasa.
Keempat, substansi kalimat “atau kami akan masuk ramai-ramai” hanya satu anjuran, bukan hasutan untuk melakukan sebuah tindak pidana tertentu.
Kelima, sudah ada tindakan massa yang melempar botol air mineral dan menggoyangkan pagar sebelum terdakwa selesai menyampaikan orasi.
Keenam, orasi yang terdakwa sampaikan seutuhnya merupakan bentuk pelaksanaan kebebasan berpendapat, terdakwa mengutarakan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Rempang.
Penasihat hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara kliennya itu agar memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Yakni dengan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwan, hal ini sejalan dengan adagium hukum yang mengatakan bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum 1 orang yang tidak bersalah, sebaik-baiknya suatu putusan ialah putusan yang dijatuhkan sesuai dengan alat bukti yang konkret.
Selanjutnya, ketua majelis hakim David Sitorus menanyakan apakah masih ada yang ingin disampaikan terdakwa Iswandi alias Bang Long.
Kemudian terdakwa membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri dan dibacakan langsung.
“Demo yang berlangsung pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam, hanyalah semata-mata untuk menyampaikan aspirasi kami dan masyarakat kami Rempang dan Galang, kepada pihak Pemerintah Kota Batam agar tidak merelokasi yang bertitik di kampung tua yang berada di pesisir pantai.
Yang sudah turun temurun didiami masyarakat Rempang-Galang, dan ini menyangkut harkat dan martabat kami, sebagai masyarakat Melayu Rempang.
Semoga di kemudian hari, pihak pemerintah, institusi dan rakyat dapat menyikapi secara adil dan bijaksana, terkait kejadian peristiwa waktu itu.
Semuanya di luar kendali dan kami tidak bermaksud dan tidak berniat melakukan tindakan-tindakan yang terjadi ketidakstabilan waktu itu.
Pada kesempatan ini, kami, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, kepada masyarakat Rempang dan Galang, Kepulauan Riau.
Dan kepada pemerintah yang diamanahkan untuk mempimpin negeri ini, semoga Batam dan Kepulauan Riau lebih baik pada masa-masa ke depan,” demikian ujar Bang Long membacakan pledoi atas dirinya.
Pantauan di ruang sidang, Bang Long terisak saat membacakan pledoi di kursi pesakitan.
@batamnow Sidang Pembelaan, Bang Long: Demo Semata-mata Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Rempang Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Instrumen Sedih – Yuda pratama
Setelah Bang Long membacakan pledoi-nya, hakim David menanyakan apakah JPU akan mengajukan tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan terdakwa.
“Kami minta satu minggu, yang mulia,” ujar jaksa Karya So Immanuel.
“Berarti hari Rabu ya, gimana penasihat hukum?” tanya David ke PH terdakwa.
“Mohon izin yang mulia, kami minta hari Senin saja, yang mulia,” jawab Doby.
“Oke, hari Senin ya tanggal 26 Februari, penuntut umum,” ujar David.
“Baik, yang mulia,” balas Karya.
Kemudian David menegaskan kembali, sidang lanjutan pada Senin (26/02). Setelah itu, agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin (04/03/2024).
Diberitakan, aksi pada 11 September 2023 di depan Kantor BP Batam berujung ricuh. Adapun unjuk rasa tersebut menyuarakan penolakan relokasi masyarakat Melayu di Pulau Rempang, Galang.
Buntut demo berujung ricuh itu, 35 orang termasuk Iswandi sebagai orator demo itu, kini menjalani persidangan atas perkara tersebut. (Aman)