BatamNow.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Area Batam, mengakui pengerjaan proyek pipa gas di depan K Square Mall, benar proyek PGN.
Hal ihwal itu disampaikan oleh Area Support PGN Batam, Dendi Denintama kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Rabu (04/02/2026).
Adapun pengerjaan proyek yang terdapat di sisi kiri lahan parkir gratis milik K Square itu merupakan proyek penyambungan pipa gas untuk mal tersebut.
Berada di jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman, Sukajadi, tepat di depan pintu masuk K Square Mall, dengan luas sekitar 200 meter persegi.
“Terkait project PGN tersebut itu bukan untuk jaringan gas rumah tangga (Jargas) tapi untuk pemenuhan kebutuhan gas di K Square,” ujar Dendi.

Katanya, peletakan posisi proyek penyambungan pipa gas itu atas persetujuan pemerintah, karena merupakan objek vital nasional dan untuk penempatannya tidak bisa sembarangan.
“Perizinan kami sesuai SOP seperti utilitas lainnya seperti pipa air, kabel listrik maupun kabel optik,” jelasnya.
Sementara itu, untuk lahan parkir yang terdapat di sekitar proyek, Dendi mengatakan bahwa lahan parkir tersebut bukan bagian dari PGN Area Batam.

Katanya lagi, bahwa lahan yang dipakai untuk penempatan aset PGN sudah mendapatkan izin dari BP Batam, sebagai pemilik lahan.
“Pihak PGN, BP Batam dan Pelaku Usaha (K-Square) sudah dilakukan survey bersama terkait penempatan aset PGN,” kata Dendi.
Dendi menjelaskan, PGN tidak pernah membeli lahan untuk dilakukan pembangunan aset PGN. PGN hanya mengurus izin ke pemilik lahan melalui kontraktor pelaksana.
“Dalam hal pengurusan izin, status lahan tersebut tergantung kepada kewenangan pemilik lahan penempatan aset,” ucapnya.
Dari penjelasannya bahwa PGN selama pelaksanaan konstruksi membuat rambu-rambu keselamatan untuk menandai lokasi area aman proyek.
Kemudian, apakah diperbolehkan adanya kendaraan yang terparkir sepanjang hari di sekitar project itu dan tidak kah membahayakan?
“Untuk lahan parkir tersebut bukan merupakan bagian dari project dan tanggung jawab PGN dikarenakan PGN hanya diberikan hak dalam peletakan aset oleh pemilik lahan,” ujarnya.
@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Berita bersambung media ini melaporkan tentang K Square menggarap lahan parkir gratis di areal lahan hijau penyangga jalan (buffer zone) seluas ± 200 meter persegi (m²).

Penggarapan lahan itu menjadi lahan parkir diduga melanggar aturan apalagi berada di seputaran jaringan pipa gas PGN.
Diduga parkir gratis itu merugikan bagi potensi pendapatan Pemko Batam dari PAD retribusi atau pajak parkir.
Namun, pengamatan BatamNow.com, Dishub Batam seperti membiarkannya. (A)

