Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar

19/Okt/2021 20:26
Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.

Dilansir CNBCIndonesia.com, hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Baca Juga:  Putra Siregar Mengaku Tidak Sedang Mabuk Saat Bertikai dengan Seseorang di Kafe Kawasan Kebayoran Baru

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol ilegal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Siap Disewakan, BP Batam Pastikan Ruangan di Asrama Haji Steril dan Aman

Berita Selanjutnya

Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim Berpulang

Berita Selanjutnya
Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim Berpulang

Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim Berpulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com