BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.
Kedua tersangka adalah inisial RM yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam dan PAP dari pihak vendor (penyedia). “Iya betul,” ujar Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra membenarkan, kepada BatamNow.com, Jumat (06/01/2023).
Sumber BatamNow.com, mengungkapkan bahwa RM sudah kembali bertugas di institusi asalnya yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Sewaktu di BP Batam ia ditugaskan di Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik RM maupun PAP mangkir, belum memenuhi surat pemanggilan dari Kejari Batam. Riki katakan, kedua tersangka sudah dipanggil lagi. “Sudah, di hari Rabu depan (11/01/2023),” kata Riki.
Sebelumnya kedua tersangka dikirimkan surat pemanggilan tertanggal 20 Desember 2022
Kemudian dikirimkan lagi surat pemanggilan kembali terhadap 2 tersangka itu pada 30 Desember 2022 supaya hadir di Kantor Kejari Batam pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
Diberitakan, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, kasus SIMRS BP Batam dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,89 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan SIMRS di RS BP Batam pada tahun 2018 senilai Rp 2,6 miliar dan pada 2020 senilai Rp 1,2 miliar yang dengan penunjukan langsung, bukan lelang.
Kejari Batam menemukan dugaan kecurangan pada prosedur pengadaan SIMRS itu dan kemudian melakukan penyelidikan dan pada 22 Februari 2022 naik ke penyidikan.
Setidaknya sudah sebelas saksi diperiksa Kejari dalam kasus itu, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) lelang SIMRS, pejabat BP Batam hingga pihak swasta. (D/LL)