BatamNow.com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Gedung BIFZA Annex I Kantor BP Batam di Batam Center.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Rabu (19/03/2024), kabarnya terkait pengusutan kasus proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Kargo/ Terminal Kontainer Batu Ampar.
Bukan hanya kantor BP Batam, penyidik juga dikabarkan ‘mengeratak’ rumah beberapa pejabat BP Batam terkait kasus yang diusut penyidik.
Penyelidikan kasus itu menyeret FAP yang adalah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis (KPPPS) BP Batam. Rumahnya salah satu yang digeledah polisi terkait pengusutan kasus Pelabuhan Batu Ampar.
Lainnya yang digeledah adalah rumah pegawai berinisial AM yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
Berdasarkan data yang dihimpun BatamNow.com, ternyata FAP juga ketua Panitia Lelang Pemilihan Mitra Kerja Sama pembagunan pengembangan operasional Pelabuhan Internasional Batam Center, yang berkasus karena prosesnya dituding banyak kejanggalan.
Pada April-Mei 2024, BP Batam melaksanakan prakualifikasi lelang pemilihan mitra kerja sama pelabuhan tersebut untuk masa 25 tahun.
Dalam proses prakualifikasi, FAP dibantu oleh 4 orang yang bertugas sebagai sekretaris serta anggota.
BP Batam menyatakan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pemrakarsa yang diberi kompensasi berupa right to match.
Prakualifikasi lelang diikuti empat peserta: pengelola sebelumnya yakni PT Synergy Tharada (ST), PT Metro Nusantara Bahari (MNB), PT Harapan Mitra Property (HMP), serta PT Mitra Karunia Laksana (MKL).
Proses prakualifikasi sempat diulang, sebab kurang dari dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
Prakualifikasi yang telah diulang itu, disebut banyak kejanggalan. Syarat mutlak bagi peserta yang ditentukan panitia pun diprotes keras.
Salah satu dari calon peserta menilai persyaratan prakualifikasi itu seperti mengada-ada.
Pun begitu, akhirnya prakualifikasi itu meloloskan PT Harapan Mitra Properti.
Namun pengumuman panitia lelang BP Batam pada 17 Juli 2024, menetapkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pemenang.
FAP Diduga ‘Bohongi’ Publik soal Transparansi Prakualifikasi
FAP selaku KPPPS BP Batam dan ketua panitia lelang mitra kerja sama Pelabuhan Batam Center, kemudian diduga pernah melakukan pembohongan publik.
FAP menilai proses prakualifikasi dilakukan secara transparan. Pun tentang transparansi pemilihan mitra kerja sama itu, menurutnya, telah diumumkan sebelumnya di media nasional dan lokal.
Kala wartawan BatamNow.com mengklarifikasi pernyataannya itu, FAP tak menjawab soal di media nasional dan lokal mana diumumkan soal tender tersebut.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH pun mengkritisi FAP yang mengeluarkan klaim tapi bungkam ketika diklarifikasi oleh pers.
“Seorang Kepala Perencanaan Proyek Strategis di BP Batam tak boleh tertutup, di satu sisi mengaku transparan di sisi lain tertutup, ini terindikasi terjadi pembohongan publik karena ke wartawan tak dapat menunjukkan bukti pengumuman itu dan ini memalukan lembaga BP Batam,” kata Panahatan SH.
BP Batam Dilapor Ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Hasil prakualifikasi pengembangan proyek pembangunan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Pada Jumat, 28 Juni 2024, KPPU RI dari Jakarta menginspeksi langsung di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kedatangan para penyidik KPPU itu, bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas serta komprehensif atas pengaduan yang masuk ke KPPU.
Serta melakukan penyelidikan terkait proses prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Menang Gugatan, Hingga Peserta Lelang Lapor Komisi VI DPR
Setelah putus kontrak pada 1 Agustus 2024, selanjutnya PT Synergy Tharada (ST) yang juga salah satu peserta lelang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
PN Batam mengabulkan gugatan PT ST untuk mengelola kembali Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun hingga kini, putusan itu tak dieksekusi. Pelabuhan masih dikelola PT Metro Nusantara Bahari.
Terkait permasalahan lelang dan eksekusi putusan PN, PT ST selanjutnya melapor ke Komisi VI DPR RI yang adalah mitra kerja BP Batam.
Pada Selasa (11/02/2025), Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Synergy Tharada terkait permasalahan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Adapun salah satu poin hasil RDPU itu, Komisi VI DPR RI meminta BP Batam agar segera membatalkan lelang pemilihan mitra kerja sama dan menyerahkan kembali pengelolaan Pelabuhan Batam Center kepada PT Synergy Tharada sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam, dalam Perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 7 Januari 2025. (A)



Penuh dengan subahat dan persekongkolan, selagi tdk ada hukuman yg berat sya jamin hal ini akan terus berlangsung di bidang yg lain.