BatamNow.com – Langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang turun langsung menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa pada Minggu (12/04/2026), patut diapresiasi.
Namun, di balik tindakan itu muncul pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana sistem pengawasan bekerja sehingga muncul intervensi pimpinan?
Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama dan berulang kali disorot media, baru dihentikan setelah pimpinan BP Batam turun langsung ke lapangan.

Lokasi tersebut bahkan disebut relatif dekat dengan Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), yang secara kelembagaan semestinya memiliki fungsi deteksi dan penindakan awal.
Perlu dicatat, kehadiran Li Claudia bukanlah kekeliruan. Namun secara sistemik, fungsi pengawasan berada pada Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam, Satpol PP, serta penegakan hukum oleh kepolisian melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri.
Lalu, mengapa aparat tersebut mesti menunggu pimpinan bertindak?
Secara normatif, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan dapat beririsan dengan tindak pidana lingkungan. Karena itu, penanganannya semestinya bersifat cepat, terstruktur, dan tidak bergantung pada kehadiran pimpinan di lapangan.
Fakta bahwa aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa penindakan dini menunjukkan adanya persoalan dalam efektivitas pengawasan.
Dalam kerangka negara hukum, penegakan hukum seharusnya bersifat preventif, bukan reaktif.
Jika penertiban baru efektif setelah pimpinan turun langsung, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kasusnya, tetapi juga kinerja sistem yang menopangnya.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu lokasi tambang ilegal, melainkan kredibilitas kerja kelembagaan dalam mengawasi aset negara.
Tanpa perbaikan sistemik, pertanyaan yang sama akan terus berulang: mengapa mesti Li Claudia Chandra? (Redaksi)

